Lombok Tengah (Inside Lombok) – Kasus dugaan jual beli tanah yang melibatkan anggota DPRD Provinsi NTB, Lalu Arif Rahman Hakim sebagai terlapor segera masuk pemeriksaan. Polres Lombok Tengah (Loteng) akan memanggil terlapor dugaan kasus itu.
“Iya kita akan panggil terlapor pada minggu-minggu ini untuk dimintai keterangannya,” ujar Kasat Reskrim Loteng, Iptu Luk Luk il Maqnun melalui Kasi Humas Polres, Iptu Lalu Brata, Senin (11/11).
Selain Lalu Arif, akan dipanggil juga mantan Kepala Desa Persiapan Mekarsari, Lalu Mas’ud atas kasus itu. Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan penggelapan serta menjual tanah milik orang lain. Laporan tersebut dilayangkan pada Kamis (31/10) sesuai dengan surat tanda penerimaan pengaduan nomor STPP/279/X/2024/SPKT Res Loteng.
Dijelaskan Brata, pihaknya belum mengagendakan pemanggilan terhadap saksi. Pihaknya juga masih belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait dengan perkembangan kasus tersebut.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Setia Darma yang membuat laporan kepolisian itu terkait kasus jual-beli tanah itu menuturkan, pada tahun 1996 kliennya atas nama Nopel Syahfi membeli tanah dengan luas satu hektare di wilayah Dusun Tampah, Desa Mekarsari, Kecamatan Praya Barat, Loteng. “Jual beli tersebut tertuang dalam akta notaris nomor 12 Tanggal 9 Mei 1996,” ujarnya usai keluar dari ruangan SPKT beberapa waktu lalu.
Berselang beberapa tahun, tepatnya di 2005-2007 pemilik tanah datang ke Lombok untuk melihat sebidang tanah tersebut. Namun saat berada di tanah yang dibelinya itu, penduduk setempat mengatakan tanah tersebut sudah dijual kembali oleh terlapor. “Saat itu memang klien kami sempat ke sana. Namun dikatakan tanah tersebut sudah dijual,” ujarnya.
Akibatnya, kliennya menanyakan hal tersebut kepada Lalu Arif. Namun jawaban terlapor, tanah tersebut sudah dikuasai oleh preman. Begitu juga dengan Lalu Mas’ud yang sempat ditanya, tapi tidak kunjung memberikan solusi dan dinilai justru terkesan melindungi Lalu Arif.
Karenanya, pada 17 November dan 2 Desember, Nopel Syahfi melayangkan somasi kepada terlapor dan tidak mendapatkan jawaban. Selain itu, Setia mengaku sempat menghubungi terlapor melalui sambungan telepon untuk diminta menunjukkan lokasi tanah yang sudah dibeli oleh Nopel Syahfi, namun terlapor mengarahkan hal itu ke saudara Lalu Mas’ud.
Akhirnya setelah turun untuk melihat lokasi tanah yang dimaksud, pihaknya mendapatkan jawaban dari saudara Lalu Mas’ud bahwa tanah tersebut sudah dijual kembali oleh Lalu Arif. Dengan upaya yang telah dilakukan tersebut, sampai saat ini Setia menilai belum ada itikad baik dari terlapor sehingga pihaknya melaporkan kasus dugaan jual-beli tanah tersebut ke Polres Loteng. “Kami minta ada itikad baik dari terlapor untuk mengembalikan bayaran tanah tersebut,” terangnya. (fhr)