26.5 C
Mataram
Kamis, 14 November 2024
BerandaKriminalEdarkan Ganja di Gili Trawangan, Tiga Orang Pria Diringkus Polisi

Edarkan Ganja di Gili Trawangan, Tiga Orang Pria Diringkus Polisi

Lombok Utara (Inside Lombok) – Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara mengamankan tiga orang pria terduga pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Gili Trawangan. Ketiga pelaku masing-masing berinisial, S, P dan RH berhasil diringkus pada 7 November 2024 kemarin.

Terduga pelaku diamankan pihak kepolisian berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa di salah satu rumah makan di Gili Trawangan kerap kali terjadi transaksi jual beli narkotika jenis ganja. Dari informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga sering terjadi transaksi.

“Kami mendapati pelaku berinisial S dan RH, kemudian kami lakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti narkotika jenis ganja dari pelaku,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara, Iptu I Putu Sastrawan, Selasa (12/11).

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan ditemukan pelaku berinisial P di depan salah satu bungalow. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan didapati sejumlah barang bukti ganja, hp dan sejumlah uang. “Total barang bukti ganja ditemukan sekitar 13 gram, semua barang bukti ditemukan di ketiga pelaku. Sekarang sudah kami amankan serta barang bukti lainnya,” terangnya.

Untuk asal barang sementara ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan. Terlebih peredarannya dilakukan di Gili, mengingat Gili sebagai salah satu destinasi wisata yang paling banyak dikunjungi. Baik wisatawan dalam negeri maupun luar negeri. “Berdasarkan keterangan pelaku, barangnya diedarkan seputaran Gili saja. Tapi kami selidiki lebih lanjut,” ucapnya.

Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal tindak pidana narkotika Golongan I tanaman jenis Ganja sebagaimana dimaksud pada Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), dan atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. “Saat ini ketiga pelaku tersebut statusnya kami telah tingkatkan ke proses sidik dan telah kami lakukan penahanan di Rutan mako Polres Lombok Utara,” demikian. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer