Lombok Utara (Inside Lombok) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) memperkuat pemahaman kepada jajaran pengawas kecamatan dan desa untuk memahami cara menyelesaikan sengketa pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, terutama antar peserta Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Lombok Utara.
Dalam hal ini pentingnya peran Panitia Pengawasan Pemilihan Kecamatan (Panwascam) dalam mengawasi setiap tahapan pilkada, sehingga prosesnya dapat berjalan adil dan sesuai aturan. Untuk itu, Panwascam harus fokus dan serius dalam melakukan pengawasan serta menangani pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pilkada.
“Kami juga diberikan peningkatan kapasitas bagi jajaran pengawas agar pengawasan yang kita lakukan lebih efektif. Apabila terjadi, dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Kordiv Pengawasan Penanganan dan Pelanggaran Sengketa Bawaslu KLU, Suliadi, Selasa (12/11).
Persoalan sengketa antar peserta sebelumnya pernah terjadi di kecamatan Pemenang terkait pemasangan APK (baliho calon) dan bisa diselesaikan oleh Panwascam setempat. Saat ini adalah tahapan kampanye Pilkada, tidak menutup kemungkinan bisa terjadi sengketa antar peserta, misalnya sengketa pemasangan APK.
“Kami sudah mengadakan rapat evaluasi beberapa waktu, kami berharap semua panwascam bisa memahami alur dan mekanisme penyelesaian sengketa antar peserta,” imbuhnya.
Bawaslu KLU pada dasarnya sudah menghimbau peserta pilkada, baik kepada paslon maupun ke tim paslon supaya dalam dalam memasang APK harus menaati aturan yang ada. Seperti tidak memasang di tempat yang dilarang, tidak memasang dengan posisi menutup APK paslon lain.
“Hal itu kami lakukan agar tidak terjadi gesekan antar peserta yang bisa memicu terjadinya sengketa. Kami sudah berupaya maksimal dalam mensosialisasikan hal-hal tersebut,” jelasnya.
Bahkan sudah dilakukan jauh sebelum memberikan himbauan, terutama dalam hal pemasangan APK. Sehingga dapat dicegah hal-hal yang mungkin saja menjadi pemicu terjadi sengketa itu. Namun, Bawaslu KLU terus berupaya agar tidak ada terjadi. “Jadi ada aturan-aturan yang harus ditaati (untuk pemasangan baliho, Red), sehingga meminimalisir potensi sengketa antar peserta,” demikian. (dpi)