27.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaBerita UtamaFaskes Dilarang Bebankan Pembelian Obat ke Pasien BPJS Kesehatan Jika Stok Kosong

Faskes Dilarang Bebankan Pembelian Obat ke Pasien BPJS Kesehatan Jika Stok Kosong

Lombok Timur (Inside Lombok) – Masih sering terjadi masyarakat diminta membeli obat-obatan di luar apabila ketersediaan obat yang ada di fasilitas kesehatan (faskes) seperti puskesmas dan lainnya sedang mengalami kekosongan. Hal itu ditegaskan pihak BPJS Kesehatan Cabang Selong tidak boleh dilakukan, apalagi meminta masyarakat membeli dengan uang pribadi.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong, Elly Widiani mengatakan pihaknya sebagai badan penyelenggara diberikan amanah oleh masyarakat dengan iuran yang dititipkan dan dibayarkan ke faskes yang dikerjasamakan. Sebab dalam kerja sama antara faskes dengan BPJS sudah berkomitmen untuk memenuhi segala bentuk janji layanan kepada masyarakat.

Pemilihan faskes juga harus selektif dan berkomitmen dengan kerjasamanya bersama BPJS dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Dalam proses pengklaiman pembayaran dari BPJS ke faskes tentunya juga ada beberapa syarat administrasi yang harus dilengkapi.

“Kalau ditanyakan apakah ada potensi kecurangan? ya kalau namanya potensi bisa saja, tapi kita juga lakukan investigasi lebih dalam apakah kecurangan itu benar terjadi pada faskes tersebut,” jelasnya, Selasa (12/11/2024).

Ia mengajak masyarakat jika menemukan kondisi yang tidak sesuai pada pelayanan faskes, bisa langsung melaporkannya ke pihak BPJS baik itu melalui aplikasi, telepon, maupun langsung ke kantor cabangnya. Nantinya jika ada laporan masuk, maka akan dilakukan pengecekan apakah memang benar terjadi kecurangan pada layanan faskes atau sebagainya. “Masyarakat juga bisa melihat janji layanan dan komitmen kerja sama yang sudah tertera pada spanduk di setiap faskes,” terangnya.

Ia memaparkan ada beberapa janji layanan yang harus senantiasa dipenuhi oleh faskes yakni pertama, masyarakat yang sudah terdaftar dalam BPJS bisa mendapatkan pelayanan dengan cukup membawa KTP. Kedua, tidak ada fotokopi dokumen apapun yang diserahkan ke faskes untuk mengakses layanan serta pembiayaan yang dikeluarkan. Kemudian layanan-layanan yang harus disiapkan oleh faskes termasuk pelayanan obat-obatan. “Jika terjadi kekosongan obat, itu sudah menjadi kewajiban faskes untuk mencarikannya. Tentunya juga tak boleh ada intimidasi antara pasien BPJS dan umum,” paparnya.

Sesuai dengan janji layanan, semestinya jika ada kekosongan obat sudah menjadi kewajiban faskes. Jika masih ada yang diminta untuk membeli obat di luar khususnya apotek, Elly meminta segera melaporkan hal tersebut dan akan turun memastikan secara langsung alasan faskes secara lebih mendalam.

“Jika nanti masih ada yang merasakan biaya obat, mencari obat kosong ke sana ke mari, tolong info. Kami siap mendampingi peserta untuk komunikasikan kepada faskes supaya lebih komit dengan janji layanannya,” pungkasnya. (den)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer