25.5 C
Mataram
Sabtu, 16 November 2024
BerandaLombok UtaraPenetapan UMK 2025 di KLU Kemungkinan Mundur

Penetapan UMK 2025 di KLU Kemungkinan Mundur

Lombok Utara (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) masih menunggu Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025. Karenanya, penetapan UMK 2025 di KLU diperkirakan akan mundur ke Desember 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) KLU, Evi Nurwinarmi mengatakan penetapan UMK masih menunggu Permen baru, karena sudah ada perubahan di tingkat kementerian. Setelah permen dikeluarkan, baru kemudian pembahasan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilakukan.

“Jadi kemungkinan prediksi saya sekitar Desember baru bisa (ditetapkan, Red). Harusnya (November), cuma permen-nya belum keluar. Jadi saya rasa masih molor,” ujarnya, Jumat (15/11).

Jika belum ada permen tersebut dan belum ada pembahasan UMP dari provinsi, maka kabupaten/kota belum bisa melakukan apapun untuk penetapannya. Karena dari permen tersebut yang nanti diatur rumusnya. Saat ini pihaknya sedang melakukan survei di lapangan, sehingga nanti ada gambaran ketika dilakukan bersama dengan dewan pengupahan.

“Kita sedang cek-cek dulu untuk kenaikan harga bahan pangan. Kenaikkan gaya hidup, terutama di wilayah pariwisata, itu juga menjadi dasar untuk kita kembangkan UMK,” terangnya.

UMK untuk tahun ini diharapkan bisa naik ataupun bertahan dan jangan sampai turun. Pada tahun sebelumnya, UMK di KLU ditetapkan sebesar Rp 2.450.541. Angka ini meningkat dari tahun 2023 yang hanya Rp 2.367.323.

Tentu penghitungan ini mengikuti dengan perumusan yang sudah ditetapkan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023. Pembahasan melihat pertumbuhan ekonomi, angka inflasi, tingkat konsumtif rata-rata daerah dan indeks tertentu lainnya.

“Harapan kita minimal bertahan atau mudah-mudahan bisa naik. Semoga ya bisa naik. Pembentukan dewan pengupahan juga sudah, tidak banyak direvisi dari tahun lalu. Ada dari praktisi, akademisi,” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer