Mataram (Inside Lombok) – Bawaslu Kota Mataram melibatkan organisasi organisasi kepemudaan (OKP) dalam pengawasan selama pilkada serentak 2024 ini. Dengan keterlibatan OKP ini pengawasan selama pilkada diharapkan bisa lebih maksimal.
Komisioner Bawaslu Kota Mataram, Effendi mengatakan masing-masing OKP bisa ikut mencegah terjadinya politik uang bahkan politisasi sara selama tahapan pilkada. Bawaslu Kota Mataram melibatkan sebanyak 12 OKP dalam kegiatan sosialisasi ini.
“Teman-teman OKP ini yang memiliki sahabat, massa hingga ke tingkat bawah kami harapkan mensosialisasikan terkait dengan tidak bolehnya masyarakat melakukan yang melanggar aturan,” katanya, Jumat (15/11) siang.
Pengawasan masih tetap dimaksimalkan hingga semua tahapan pilkada selesai. Meskipun hingga tahapan kampanye ini, Bawaslu Kota Mataram menyebut pelanggaran tidak terlalu banyak yang terjadi. “Tidak begitu banyak yang kami temukan dugaan pelanggaran. Kalau untuk laporan pelanggaran netralitas ASN sudah ditangani,” katanya.
Sedangkan dugaan pelanggaran yang menyangkut politisasi sara, politik uang hingga kampanye hitam belum ada temuan. “Semoga hingga selesai pilkada nanti tidak terjadi,” harapnya.
Menurut Effendi, masyarakat di Kota Mataram sudah memahami apa yang boleh dan tidak boleh selama pilkada ini. Sosialisasi yang sudah dilakukan Bawaslu dinilai cukup efektif mengantisipasi terjadinya dugaan pelanggaran selama tahapan. “Masyarakat sudah mengerti apa yang sudah kami sosialisasikan hingga ke tingkat bawah,” tegasnya.
Ditegaskan Effendi, dugaan pelanggaran disebut minim ditemukan baik di pilkada serentak 2024 ini maupun pada saat pemilihan umum (pemilu) pada bulan Februari 2024 lalu. “Kita sudah lakukan sosialisasi hingga ke tingkat bawah melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama. Menjaga pilkada dan kota kita ini agar berintegritas,” katanya.
Disisi lain, selama tahapan kampanye Effendi menyebut belum pernah membubarkan pelaksanaan kampanye. Hanya saja petugas memberhentikan kampanye yang seharusnya tidak dilaksanakan karena tidak mengantongi STTP.
“Kita hentikan dua kegiatan yang dianggap kampanye di awal mulai kampanye. Memang tidak memiliki STTP alasannya karena itu rembug atau kumpul biasa. Dan itu sudah diingatkan panwas untuk tidak melakukan kampanye,” tutupnya. (azm)