Lombok Timur (Inside Lombok) – Pemerintah Daerah Lombok Timur (Lotim) mengambil langkah signifikan dengan merencanakan penghapusan utang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya yang bergerak di sektor pertanian. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lotim, M. Safwan menyatakan pihaknya akan bekerja sama secara intensif dengan perbankan untuk menyeleksi UMKM yang memenuhi kriteria penghapusan utang. “Dari data yang kami miliki, terdapat sekitar 25 ribu UMKM di Lombok Timur. Namun, kami akan fokus pada UMKM di sektor pertanian, terutama yang terdampak bencana alam atau pandemi,” ujarnya, Sabtu (16/11/2024).
Ia menjelaskan, penghapusan utang ini tidak hanya menyasar UMKM di bidang pertanian, tetapi juga mencakup sektor perkebunan, peternakan, dan perikanan. Langkah ini diambil agar perbankan memiliki dasar hukum yang jelas untuk menghapus piutang yang macet, sehingga diharapkan para pelaku UMKM dapat bangkit kembali dan bisa mengajukan pinjaman baru.
Terdapat tiga kriteria utama yang akan menjadi acuan dalam seleksi UMKM yang akan menerima manfaat dari kebijakan ini. Pertama, UMKM di sektor pertanian yang pernah terdampak bencana alam atau pandemi Covid-19. Kedua, UMKM yang sudah tidak mampu lagi membayar utangnya. Ketiga, UMKM yang memiliki tunggakan utang lebih dari 10 tahun. Dengan demikian, tidak semua UMKM akan langsung mendapatkan penghapusan utang.
Safwan juga menambahkan bahwa program ini menargetkan UMKM yang sudah masuk dalam daftar hitam (blacklist) perbankan akibat kesulitan melunasi utang. “Kami berharap penghapusan utang ini dapat memberikan kesempatan bagi UMKM untuk kembali mengembangkan usahanya,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Lotim, Akhmad Masri mengungkapkan pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 triliun untuk program penghapusan utang UMKM di seluruh Indonesia. Untuk Lotim, pihaknya akan melakukan sinkronisasi data UMKM dengan data debitur perbankan setempat.
“Program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah, dengan meningkatkan produktivitas UMKM dan pada akhirnya berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelas Masri.
Namun, UMKM yang dinilai masih memiliki kinerja sehat oleh pihak Bank Himbara tidak termasuk dalam kriteria penerima penghapusan utang ini, karena dianggap masih mampu melanjutkan usahanya tanpa bantuan penghapusan utang. (den)