28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaPemkot Mataram Siap Akomodasi Pelayanan di CFD Sesuai Aturan

Pemkot Mataram Siap Akomodasi Pelayanan di CFD Sesuai Aturan

Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyatakan siap mengakomodasi berbagai program pelayanan pemerintah pada jalan yang ditetapkan sebagai kawasan bebas kendaraan atau “car free day” (CFD) dengan catatan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Jangankan pelayanan yang diberikan pemerintah, pihak swasta saja kita berikan izin. Tetapi harus kooperatif dengan aturan yang ada,” kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Kota Mataram H Mahmuddin Tura di Mataram, Kamis.

Pernyataan itu dikemukakannya menanggapi video viral Kadis Perkim Kota Mataram HM Kemal Islam mengusir staf petugas pelayanan samsat keliling Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Provinsi NTB, yang masuk ke areal CFD pada Minggu (20/10).

Pada prinsipnya, katanya, pemerintah kota sangat mendukung dan tidak masalah dengan berbagai program layanan yang diberikan pemerintah daerah untuk memudahkan masyarakat selama aktivitas tersebut tidak menggunakan kendaaran bermotor dan masuk ke areal CFD.

Mahmuddin yang juga menjabat sebagai Plh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPST) Kota Mataram mengatakan, aturan itu berlaku juga untuk organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Mataram, yang ingin berkegiatan di areal CFD dilaksanakan setiap hari Minggu pukul 06.00-09.00 W[ta.

“DPMPST setiap minggu juga ada kegiatan layanan izin usaha mikro, tetapi tidak menggunakan kendaraan dan hanya menyiapkan satu meja dan kursi serta tidak menggunakan badan jalan,” katanya.

Selain itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil juga mengambil bagian di CFD, namun karena pelayanan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik menggunakan perangkat pada mobil layanan, mereka diberikan ruang pada lapangan Taman Bumi Gora tidak di badan jalan.

“Petugas Dukcapil masuk sebelum dilakukan penutupan kawasan CFD atau sebelum pukul 06.00 Wita,” katanya.

Terkait dengan itu, Mahmuddin berharap, pihak-pihak yang akan melaksanakan kegiatan di areal CFD, terlebih dahulu perlu memahami roh dari CFD dan berkoordinasi dengan OPD penanggung jawab, agar tidak terjadi salah paham.

“Jangankan mobil pelayanan, pedagang saja tidak boleh menggunakan trotoar maupun badan jalan selama CFD,” katanya.

Ia mengakui, aturan tegas larangan berjualan di trotoar itu masih diberlakukan sebatas pada areal CFD mulai dari Jembatan Udayana ke utara, sementara Jembatan Udayana ke selatan pedagang masih diberikan berjualan di totoar.

Pasalnya, selain tidak ada ruang untuk merelokasi PKL ke belakang, juga karena bagian selatan Jembatan masih relatif sepi. “Pusat keramaiannya ada di bagian utara Jembatan Udayana. Tapi, cepat atau lambat ke depan akan menjadi sasaran penertiban,” katanya. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer