Mataram (Inside Lombok) – Dua kader Partai Gelora di Kabupaten Bima dipecat. Pemecatan ini dilakukan karena kedua kader tersebut mendukung pasangan calon lain dan tidak searah dengan arahan partai.
KETUA DPW Partai Gelora NTB, Lalu Pahrurrozi mengatakan kedua kader Partai Gelora itu dipecat lantaran tidak mendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Lalu Muhamad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda) dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Nusa Tenggara Barat (NTB) 2024.
Menurutnya, setiap orang termasuk kader itu diberikan kebebasan bersikap. Di mana, arahan partai tidak menekan kader partai untuk mendukung paslon lain. “Jadi arahan partai secara umum tidak menekan kader- kader partai karena kita dalam fase awal,” katanya.
Namun persoalan yang terjadi bahwa kader partai tersebut membawa nama partai untuk kepentingan pribadinya. Karena partai memiliki mekanisme jika ada kader yang mau mencabut dukungannya. “Cuma persoalan ketika ada kader yang membawa nama partai untuk kepentingan pribadinya itu masalah. karena partai itu punya mekanisme keputusan mau memberikan dukungan atau mencabut dukungan itu ada mekanisme ada keputusan partainya,” katanya.
Persoalan yang terjadi di lapangan yaitu dua kader tersebut membawa nama partai dan mengklaim dukungan yang diberikan atas nama partai. “Cuma ini tiba-tiba ada orang membawa nama partai mengklaim atas nama partai menunjukkan dukungan kepada orang lain yang berbeda dukungannya dengan yang sudah didukung oleh partai,” tegasnya.
Ditegaskannya, keputusan dukungan kepada pasangan calon itu bersumber dari pengurus pusat bukan dari daerah. “Keputusan dukungan itu dari pusat bukan dari bawah Sebenarnya partai kalau ada aspirasi tidak ada masalah tapi saat dia menggunakan nama partai tanpa melakukan mekanisme partai,” ungkapnya.
Dua kader yang dipecat itu adalah Ketua Bapilu Abdurrahman dan Kabid Kepengurusan DPC Gelora Kabupaten Bima, Ahmad Yani. Kedua kader tersebut dipecat karena secara terbuka mendukung paslon lain yang tidak diusung oleh Partai Gelora dalam Pilgub NTB 2024. “Itu kan sudah di proses oleh DPD Kabupaten Bima,” katanya. (azm)