Mataram (Inside Lombok) – Seorang pelajar salah satu SMK di Lombok Barat, sebut saja A, diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram di wilayah Kecamatan Narmada. Pelajar berusia 18 tahun itu ditangkap di pinggir jalan di Desa Mekar Sari, Sabtu (23/11/2024).
A diamankan atas dugaan tindak pidana narkotika, di mana saat ditangkap ia mengaku sedang mengantarkan paket sabu atas perintah seseorang. Ia pun mengaku sudah dua kali melakukan hal serupa, di mana untuk setiap pengantaran paket sabu A diupah Rp50 ribu dan terkadang diajak makan bersama.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu yang disimpan di dalam saku celananya. Ia kemudian diamankan Tim Opsnal dan dibawa ke Polresta Mataram untuk diperiksa lebih lanjut.
“Saat digeledah terdapat Shabu di kantong celananya sebanyak 2 klip bening kecil dengan berat total 0,60 gram,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra beberapa waktu lalu.
Berdasarkan keterangan A, dirinya hanya disuruh oleh seseorang untuk mengantar sabu tersebut, dan ini yang kedua kalinya. Selain itu ia juga mengakui pernah mengkonsumsi sabu, bahkan sehari sebelum ditangkap.
“Kita akan dalami kasus ini, sumber barang atau yang menyuruhnya sedang kita upayakan lidik,” tegas Bagus. Di sisi lain, atas tindakannya A akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap memperhatikan statusnya yang masih pelajar di bawah umur. (r)