Lombok Barat (Inside Lombok) – KPU Lombok Barat (Lobar) berikan tanggapan terkait dengan temuan Bawaslu soal ratusan pemilih potensial yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Kecamatan Gunungsari yang tak diberikan formulir C6 pemberitahuan-KWK oleh KPPS. Ketua KPU Lobar, Lalu Rudi Iskandar mengaku dalam hal itu pihaknya mengacu pada PKPU 17 tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara. Khususnya pada pasal 19 yang mengatur, soal persyaratan pemilih yang salah satunya harus memiliki KTP elektronik.
“Kemudian di ayat 2, bagi pemilih yang belum memiliki KTP elektronik, itu dapat memilih menggunakan biodata kependudukan. Nah, untuk KTP elektronik dan biodata kependudukan ini, syaratnya harus melalui mekanisme perekaman Dukcapil terlebih dahulu,” terangnya.
Pihaknya disebut menerima arahan dari KPU RI untuk menahan formulir C6 tersebut sebagai upaya untuk mengantisipasi potensi gejolak, yang dikhawatirkan berpotensi mengganggu proses pemungutan dan penghitungan suara. “Sehingga dikeluarkan arahan berupa mitigasi. Agar pemilih yang mendapatkan pemberitahuan agar ditunda dulu, sebelum pemilih itu melakukan perekaman,” tegasnya.
Saat disinggung mengenai kasus yang di Gunungsari, bahwa yang undangan memilihnya masih ditahan adalah pemilih potensial yang sudah ter-coklit dan tercatat dalam DPT. Rudi menyebut, hal itu dibahas dalam peraturan PKPU yang berbeda. “Mengenai data pemilih ini, terdapat di peraturan PKPU yang berbeda,” imbuhnya.
Karena kata dia, terkait dengan pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada ini, terdapat PKPU tersendiri. Di mana banyak kasus pemilih potensial di Lobar, disebutnya saat pencoklitan, mereka belum berusia 17 tahun dan baru berusia 17 tahun saat hari pencoblosan besok.
Sehingga Dukcapil dengan PPS hingga KPPS diakui Rudi, terus jemput bola untuk melakukan perekaman. Karena batasnya pada tanggal 27 November besok, pukul 12.00 Wita, jika mereka telah melakukan perekaman, maka mereka akan diberikan model C 6 pemberitahuan untuk memilih tersebut. Namun banyak di antara para pemilih potensial tersebut justru menolak untuk melakukan perekaman.
“Karena mereka ini (pemilih potensial) lah yang diharapkan melakukan perekaman sebetulnya. Tapi yang jadi persoalan, kita masih terkendala oleh kemauan masyarakat (untuk perekaman) yang masih kurang,” tuturnya.
Di mana sebelumnya, dari penetapan DPT yang sudah dilakukan KPU, jumlah pemilih potensial di Lobar saat Pilkada ini mencapai 9 ribu lebih. Namun, angka ini disebut Rudi terus berkurang, seiring dengan upaya jemput bola untuk perekaman KTP elektronik yang dilakukan Dukcapil. “Dari rentang waktu penetapan DPT itu kan bulan Agustus, dilakukan perekaman terus-menerus dan sampai tanggal 29 Oktober itu (jumlahnya) sudah berkurang menjadi 7 ribu sekian. Dan saya meyakini, hari ini jumlah masyarakat yang melakukan perekaman sudah semakin bertambah,” pungkas Rudi. (yud)