25.5 C
Mataram
Rabu, 27 November 2024
BerandaLombok TimurPemilih Diharuskan Bawa KTP-el ke TPS, Pemda Lotim Siagakan Pelayanan Adminduk di...

Pemilih Diharuskan Bawa KTP-el ke TPS, Pemda Lotim Siagakan Pelayanan Adminduk di Setiap Kecamatan

Lombok Timur (Inside Lombok) – Aturan terbaru pada pelaksanaan Pilkada 2024 yakni PKPU Nomor 17 Tahun 2024, di mana dalam salah satu pasalnya mengharuskan pemilih untuk membawa KTP-el ke TPS sebagai syarat memberikan hak pilihnya. Pemda Lombok Timur (Lotim) pun memberi atensi khusus dengan menyiapkan pelayanan adminduk di setiap kecamatan.

Dalam pasal 19 ayat (1) PKPU Nomor 17 Tahun 2024 menerangkan bahwa pemilih yang berhak memberikan hak suaranya di TPS yakni pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS yang bersangkutan, pemilik KTP-el yang terdaftar dalam daftar Pemilih Pindahan, dan pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan.

Bahkan, penduduk yang telah memiliki hak pilih tetapi belum memiliki KTP-el. Maka diharuskan membawa biodata yang dikeluarkan oleh Disdukcapil sebagai ganti KTP-elnya. Mengantisipasi hal tersebut, Penjabat Bupati Lotim, M. Juaini Taofik mengatakan masyarakat yang memiliki hak pilih namun tidak pernah melakukan perekaman dan tidak punya KTP-el, maka diminta untuk mengurusnya ke kantor camat agar dapat menyalurkan hak suaranya.

“Bapak ibu yang tidak punya KTP-el, silahkan datang ke kantor Camat, di situ ada UPT Disdukcapil dan kami buka layanan itu sampai hari H pencoblosan 27 November sampai jam 12.00 Wita,” ucapnya, Selasa (26/11/2024).

Sebelumnya terdapat sebanyak 17 ribu masyarakat yang terdaftar di DPT tapi belum memiliki bukti autentik seperti KTP-el. Namun saat ini sudah semakin menurun dikarenakan kerja keras dari Pemda Lotim untuk menyasar masyarakat yang belum punya KTP-el, sehingga saat ini menyisakan sebanyak 6 ribu yang belum memiliki bukti kependudukan. “6 ribu ini kita harapkan progresnya bisa mencapai 0 persen yang belum perekaman, tapi kita juga masih menunggu juga regulasinya seperti apa,” katanya.

Taofik juga menyayangkan masyarakat yang sudah dapat memberikan hak pilihnya, tapi tidak dapat menyalurkannya dikarenakan aspek akuntabilitas saat ini yang mengharuskan mempunyai KTP-el. “Bayangkan jika tidak punya KTP-el tentu balancingnya kita sulit, kedua kita khawatirkan pemilih ganda yang bisa membuat adanya pemungutan suara ulang (PSU). Maka kita hindari hal seperti itu,” tuturnya.

Kerawanan hal seperti itu yang dikhawatirkan dapat mengganggu jalannya proses pesta demokrasi saat ini, sehingga ia meminta kepada masyarakat untuk mendukung pilkada ini dengan dukungan melalui perekaman dan menyiapkan KTP-elnya. “Saya imbau kepada masyarakat yang sudah mendapatkan undangan pencoblosan tapi tidak punya KTP-el, silahkan datang ke kantor Camat untuk mengurusnya,” pungkasnya. (den)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer