Lombok Timur (Inside Lombok) – Satres Narkoba Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5.228,85 gram dalam operasi penangkapan yang dilakukan, Minggu (24/11/2024) malam, sekitar pukul 20.30 WITA. Dua orang terduga pelaku masing-masing inisial MAK dan H dibekuk di Dusun Toya Daya, Desa Toya, Kecamatan Aikmel.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal Satres Narkoba tentang adanya pengantaran narkotika jenis sabu ke Desa Toya. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Lotim, Iptu Muhammad Naufal Trinugraha memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Dipimpin Ps Kanit II SatRes Narkoba, Aipda Wahyudi Eriyawan, tim berhasil menangkap kedua terduga pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor. Pelaku MAK sempat mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti, namun berhasil digagalkan oleh petugas.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp60 ribu dan alat komunikasi. Di lokasi penangkapan, petugas juga menemukan tas kain hijau berisi lima bungkus plastik besar, masing-masing berisi sabu yang dibungkus plastik bergambar teko dan cangkir. “Dari penangkapan ini, kami berhasil mengamankan narkotika golongan I jenis sabu seberat 5.228,85 gram,” jelas Naufal.
Sementara itu, Kapolres Lombok Timur, AKBP Hariyanto menyatakan pihaknya berkomitmen mendukung program nasional pemberantasan narkoba sesuai arahan Presiden Republik Indonesia. “Kami dari Polres Lombok Timur berkomitmen mendukung program pemerintah, khususnya dalam pemberantasan narkoba di wilayah Lombok Timur,” tegas Kapolres.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Operasi ini menjadi bagian dari upaya Polres Lombok Timur dalam menjaga keamanan dan memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. (den)