Lombok Barat (Inside Lombok) – Bawaslu Lobar akui semua kasus dugaan pelanggaran hingga dugaan money politik atau politik uang yang sempat diadukan selama proses jelang pemungutan suara kemarin telah dihentikan pemeriksaannya. Keputusan itu diambil oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lobar yang terdiri dari unsur kepolisian, Bawaslu dan Kejaksaan.
“Dia (kasus dugaan money politik, Red) dihentikan oleh Gakkumdu. Karena dia tidak satu pemahaman terkait unsur pasal yang disangkakan,” beber Ketua Bawaslu Lobar, Rizal Umami, Jumat (29/11/2024).
Terkait dengan dugaan kasus money politik itu disebutnya disangkakan dengan pasal 73 Juncto 178 A. “Jadi yang disampaikan di perdebatanya itu adalah pasal 73 itu kumulatif. Sementara kami, itu adalah alternatif,” tuturnya.
Sehingga jika dalam penanganan laporan dugaan kasus money politik tersebut ada salah satu dari lembaga yang masuk dalam Gakkumdu itu tidak setuju, maka penanganan kasusnya tidak bisa berjalan. “Walaupun misalnya Bawaslu bilang yes (dilanjutkan) tapi kepolisian dan kejaksaan bilang tidak, ya gak bisa jalan. Gak bisa naik ke SPKT,” terang Rizal.
Pihak Gakkumdu pun diakuinya sudah menyampaikan perkembangan proses penanganan kasus dugaan money politik tersebut ke pihak pelapor. Namun hingga saat ini, hingga selesai pencoblosan, belum ada tanggapan balik dari mereka.
Rizal menjabarkan, mengapa kasus dugaan money politik itu dihentikan. Lantaran, kepolisian dan kejaksaan melihat pasa 73 tersebut secara kumulatif. Di mana hal-hal yang sekiranya merugikan atau menguntungkan saat pemungutan suara harus terpenuhi.
“Dianggapnya itu, akan menjadi sempurna niat jahat itu, ketika orang yang menerima itu sudah melakukan pencoblosan dan dipengaruhi oleh uang itu,” bebernya.
Sedangkan dalam sudut pandang Bawaslu, disebut Rizal, bahwa seluruh unsur dalam undang-undang dalam pidana Pemilu deliknya itu formil, bukan materil atau berdasarkan akibat. “Karena kalau kita menunggu dia mencoblos dulu, kan duluan habis waktu. Nah, itu lah perdebatan-perdebatan itu,” pungkasnya. (yud)