Lombok Timur (Inside Lombok) – Dua terduga pelaku yang terlibat dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 5,23 kilogram berhasil diamankan oleh Polres Lombok Timur di Desa Toya, Kecamatan Aikmel. Penangkapan ini dilakukan bersamaan dengan momentum Pilkada, yang dimanfaatkan oleh para terduga pelaku untuk menjalankan aksinya.
Kapolres Lombok Timur, AKBP Hariyanto melaksanakan konferensi pers yang dihadiri oleh Bupati Lombok Timur, HM. Juaini Taofik, Dandim 1614/Lotim Letkol Inf. Bayu Sigit Dwi Untoro, Kajari Lotim Hendro Wasisto, serta sejumlah pejabat daerah lainnya.
Dalam momen tersebut, Kapolres mengatakan bahwa para terduga pelaku diketahui menggunakan modus operandi berupa sistem ranjau dan membawa barang haram tersebut dari Desa Merembu, Labuapi, Lombok Barat.
“Penangkapan ini, yang merupakan hasil pengintaian sejak 23 November 2024 mengungkap jaringan narkotika antar provinsi dengan jumlah barang bukti mencapai 5,23 kilogram, menjadikannya tangkapan terbesar dalam wilayah hukum Polda NTB,” ucapnya, Selasa (03/12/2024).
Polisi berhasil menghentikan kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi DR 4879 LM. Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan lima bungkus plastik besar berisi kristal bening yang diduga sabu, disimpan dalam tas kain. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp60 ribu dan telepon genggam milik pelaku.
“Hasil pengujian menggunakan alat pendeteksi narkotika dari Swedia menunjukkan bahwa barang bukti tersebut merupakan sabu dengan kandungan zat methamphetamine kategori golongan satu. Alat ini memiliki tingkat akurasi 100 persen,” jelas Yusman dari Kejaksaan Tinggi NTB.
Sebagai bagian dari prosedur, barang bukti berupa 5,2 kilogram sabu tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dimasak hingga cair, sebelum dibuang ke selokan di halaman kantor Polres Lombok Timur.
Sementara itu, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar. (den)