25.5 C
Mataram
Jumat, 27 Desember 2024
BerandaBerita UtamaPolda NTB Periksa Delapan Korban Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Agus

Polda NTB Periksa Delapan Korban Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Agus

Mataram (Inside Lombok) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB terus melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka pemuda disabilitas inisial IWAS alias Agus. Sampai saat ini, total sudah ada delapan orang saksi termasuk korban pelapor yang dimintai keterangan.

Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan pemeriksaan terhadap satu orang saksi baru ini sempat tertunda dan baru dilanjutkan pada Kamis (5/12) kemarin. Berdasarkan keterangan dari saksi, memang pernah mengalami peristiwa yang sama dengan korban pelapor.

“Kalau kita yang sudah di BAP itu, masuk dalam berkas itu ada lima, termasuk satu orang saksi. Tambah lagi dua ini yang kemarin, tapi belum dimasukkan dalam berkas dan ada satu lagi hari ini akan kita lakukan pemeriksaan, jadi sekitar delapan (orang) sama korban (yang sudah diperiksa),” ujarnya, Kamis (5/12).

Sedangkan terkait dengan korban yang lainnya, sementara dari informasi tersebut diterima dan didapat oleh Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB. Informasi adanya korban lain, bahkan dikabarkan hingga belasan orang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh pemuda disabilitas ini.

- Advertisement -

“Apapun informasinya yang kami terima dari KDD dan tim, kalau itu menjadi konsumsi dilakukan pemeriksaan dan melaporkan diri sebagai korban ke Polda, kami akan tindak lanjuti,” katanya.

Lebih lanjut, korban-korban yang lain masih dalam tahap verifikasi dan pendataan yang valid oleh tim KDD. Sementara, perkembangan dari kasus dugaan pelecehan seksual oleh IWAS ini masuk tahap pertama dan sudah dikirimkan berkasnya ke Kejaksaan Tinggi NTB.

“Sudah ada koordinasi dan komunikasi dengan jaksa, ada dua point perlu ditambahkan dan itu yang perlu kita sedang penuhi. Ini tidak berat untuk dipenuhi dan mungkin paling satu Minggu kita akan kirimkan kembali pemenuhan dari kejaksaan. Berkas sudah dikirim 24 November. Jawabnya koordinasi. Mudahan dari koordinasi itu tidak ada lagi P19 tapi langsung P21,” demikian. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer