Mataram (Inside Lombok) – Sebanyak 16 pengacara menyatakan siap membela tersangka dugaan pelecehan seksual berinisial IWAS alias Agus. Nantinya belasan pengacara tersebut akan mendampingi dan melakukan pembelaan untuk pemuda penyandang disabilitas itu pada saat persidangan.
“Jadi tim yang ada dalam satu visi kami dalam melakukan pembelaan terhadap kasusnya Agus ada sekitar 16 orang pengacara,” ujar Kuasa Hukum IWAS, Ainuddin, Kamis (12/12). Sebagaimana diketahui, saat ini kasus Agus sampai pada tahap rekonstruksi kejadian dari laporan korban.
Dari 16 pengacara itu tentunya akan intens untuk melakukan pertemuan dan membicarakan hal-hal strategis yang berkaitan dengan bagaimana, serta apa upaya yang harus dilakukan dalam rangka untuk melakukan pembelaan terhadap kasus Agus. “Kami untuk sementara yaitu AN Law Office yaitu saya yang mempunyai lembaga sendiri. Atas dasar kemanusiaan dan demi penegakan hukum, terlebih kasus ini menjadi atensi. Kemudian sudah viral ke mana-mana dan ancaman hukum di atas 5 tahun yang wajib didampingi pengacara,” terangnya.
Sebagaimana diketahui kasus dugaan pelecehan seksual dilakukan Agus ini menjadi perhatian luas, lantaran tersangkanya merupakan penyandang disabilitas tuna daksa yang tidak memiliki kedua lengan. Pada kasus, Ainuddin mau menjadi kuasa hukum Agus karena selaku seorang pengacara tidak boleh membedakan-bedakan orang yang mampu membayar dengan tidak, karena masing-masing warga negara berhak untuk mendapatkan pendampingan hukum, konsultasi dan pembelaan hukum, termasuk Agus.
“Atas dasar itu, kami melihat bahwa dengan adanya permohonan dari keluarganya, maka tentunya kami juga merasa terpanggil, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nomor 16 Tahun 2011, sudah jelas mengatur negara untuk memfasilitasi yaitu memberikan pelayanan hukum terhadap orang yang tidak mampu,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual diduga banyak perempuan yang menjadi korbannya hingga belasan orang. Kendati demikian laporan ini berawal dari munculnya laporan warga yang diduga sebagai korban dari Agus. Sehingga hal-hal tersebut harus dihadapi semua, namun kuasa hukum Agus hanya fokus pada korban yang jelas sudah di BAP.
“Dengan adanya satu laporan itu. Itulah yang membuat Agus menjadi tersangka dan selebihnya adalah sebuah berita. Silahkan saja sebagaimana kita bisa melakukan argumentasi antara kejaksaan dalam hal ini sebagai penuntut dan kami selaku lawyer untuk mendampingi Agus selaku tersangka ketika di pengadilan,” demikian. (dpi)