Mataram (Suara NTB) – Kepala Bidang SMK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada proyek DAK 2024. Terhadap kasus tersebut, Pemprov NTB akan melakukan pendalaman dan mengupayakan pelaksanaan kegiatan di Dikbud NTB tidak terpengaruh.
Asisten III Setda Provinsi NTB, Wirawan Ahmad mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pejabat Dikbud NTB dalam hal ini Sekretaris Dikbud pada Kamis (12/12) kemarin. Dalam pertemuannya, Pemprov NTB mendiskusikan terkait dengan efektivitas pelaksanaan kegiatan di Dikbud NTB. “Nanti kami akan dalami, hari ini kami juga sudah bertemu dengan sekretaris Dikbud. Lebih kepada bagaimana efektivitas pelaksanaan kegiatan pasca OTT Kabid SMK,” katanya.
Pasca OTT, Rabu (11/12) kemarin, Wirawan mengatakan kasus ini masih diselidiki oleh pihak kepolisian. Pemprov NTB mengikuti seluruh prosedur penegakan hukum yang berlaku. “Kalau masalah penegakan hukumnya kita serahkan kepada APH sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ucapnya.
Ia memastikan, pelaksanaan proyek DAK tahun 2024 ini harus tetap berjalan di penghujung tahun ini sehingga sesuai dengan target dan rencana. Karena proyek-proyek fisik menjadi perhatian Pemprov NTB di akhir tahun anggaran ini. “Itu yang kita usahakan agar efektivitas finalisasi pelaksanaan program di bidang SMK terutama DAK bisa berjalan dengan baik, memenuhi syarat tahap ketiga, dan tahap keempat,” imbuhnya.
Wirawan mengaku sedang melakukan mitigasi bersama Dinas Dikbud NTB. Karena ada beberapa langkah strategi yang dilakukan untuk memastikan semua berjalan dengan normal dan target bisa selesai hingga akhir tahun ini. “Itu yang sedang kami mitigasi bersama Dikbud, kita adakan pertemuan dengan Sekretarisnya hari ini, ada beberapa langkah strategis agar kegiatan DAK berjalan normal, sehingga target kinerjanya dapat tercapai di akhir tahun,” jelasnya.
Untuk diketahui, Kabid SMK Disdikbud NTB inisial AM ditangkap dalam OTT oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram, Rabu (11/12/2024). Penangkapan terjadi sesaat setelah AM menerima uang tunai sebesar Rp50 juta dari seorang suplier bahan bangunan untuk pengadaan di SMK 3 Mataram.
Operasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktek pungutan liar (pungli) dalam jabatan. Saat OTT, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp50 juta dalam pecahan Rp50 ribu yang tersimpan di sebuah tas, serta dua unit iPhone. (azm)