Lombok Timur (Inside Lombok) – Seorang pria inisial S, asal Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur (Lotim), dilaporkan ke polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap sahabat anaknya sendiri. Kasus ini dilaporkan ke SPKT Polres Lotim dengan nomor laporan STTPL/160/XII/2024 atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016.
“Benar, laporan itu sudah kami terima, dan kasusnya saat ini ditangani oleh penyidik,” ujar Kasi Humas Polres Lotim, Iptu Nikolas Osman, Sabtu (14/12/2024). Dijelaskan, peristiwa pemerkosaan diduga bermula ketika korban yang merupakan sahabat anak terlapor datang ke rumah terduga pelaku. Setelah berbincang, korban dipersilakan masuk dan menonton televisi di ruang tamu bersama anaknya.
Tak lama kemudian, anak terduga pelaku meninggalkan rumah untuk membeli kudapan, dan meninggalkan korban sendirian di ruang tamu. Melihat situasi sepi, S keluar dari kamarnya hanya mengenakan kain sarung tanpa baju dan kemudian menarik korban ke dalam kamar dengan membungkam mulutnya. “Terduga pelaku kemudian melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban,” ungkap Nikolas.
Akibat kejadian tersebut, korban merasa sakit dan trauma berat. Ketika nenek korban menanyakan penyebab rasa sakit yang dialami, korban mengungkapkan perbuatan bejat yang dilakukan oleh S. Atas pengakuan korban, pihak keluarga pun segera melaporkan kasus tersebut ke polisi.
“Saat ini, tim penyidik sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Informasi terbaru akan segera kami sampaikan,” jelas Nikolas. Kasus ini menjadi perhatian publik dan menambah daftar panjang kekerasan terhadap anak di wilayah Lombok Timur. Pihak kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini demi memberikan keadilan bagi korban. (den)