26.5 C
Mataram
Minggu, 22 Desember 2024
BerandaBerita UtamaPemprov NTB Terima Rp200 Miliar Pajak Pertamina Jatimbalinus

Pemprov NTB Terima Rp200 Miliar Pajak Pertamina Jatimbalinus

Mataram (Inside Lombok) – Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menyetorkan Pajak Bahan bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tahun 2024 ini ke Pemerintah Provinsi NTB. PBBKB merupakan salah satu pendapatan yang berdampak signifikan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan daerah.

“Secara rinci pada tahun 2024 hingga kuartal ketiga untuk Provinsi NTB, Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus telah menyetorkan PBBKB senilai lebih dari Rp200 miliar,” ungkap Area Manager Comm., Rel. & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi.

Guna meningkatkan pendapatan daerah dari PBBKB yang berasal dari penyedia BBM, Pertamina berupaya agar penjualan BBM non-subsidi dapat terus meningkat di tengah lingkungan bisnis yang semakin kompetitif. “Pertamina sangat taat dan patuh terhadap kebijakan regulasi pemerintah khususnya di bidang perpajakan,” terangnya.

Ahad berharap minat masyarakat untuk menggunakan BBM berkualitas (Pertamax Series dan Dex Series) semakin meningkat, karena akan berdampak langsung kepada setoran pajak yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan wilayah provinsi tersebut.

- Advertisement -

Sebagai informasi, pada tahun 2020 PBBKB yang masuk ke PAD NTB sebesar Rp191 miliar. Tahun 2021 naik menjadi Rp209 miliar, dan tahun 2022 naik lagi menjadi Rp264 miliar. Dimana Pertamina langsung menyerahkan ke kas daerah setiap tiga bulan. Dimana besarannya itu tergantung berapa banyak penjualan BBM di SPBU-SPBU. Karena setiap liter penjualan sudah termasuk 5 persen untuk pajak daerah.

Sedangkan, untuk kendaraan-kendaraan yang menggunakan BBM non subsidi di sektor pertambangan dikenakan 7 persen per liter. Maka dari itu harus gunakan BBM non subsidi karena kenanya 5 persen untuk non tambang dan 7 persen untuk kendaraan tambang. Kemudian dikalikan dengan volume penjualan BBM yang harganya komersil. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer