27.5 C
Mataram
Minggu, 22 Desember 2024
BerandaLombok BaratTerbitkan Perda, Lobar Ingin Wujudkan Digital Ingklusi dan Kabupaten Ramah Disabilitas

Terbitkan Perda, Lobar Ingin Wujudkan Digital Ingklusi dan Kabupaten Ramah Disabilitas

Lombok Barat (Inside Lombok) – Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Barat (Lobar) berkolaborasi dengan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Lobar berusaha mengupayakan penerapan digital inklusi, melalui berbagai pelatihan. Hal ini untuk dapat menunjang berbagai aktivitas dan kemampuan mereka di dunia digital.

Ketua PPDI Lobar, M. Zainudin menilai penerapan digital inklusi saat ini sangat penting dan bermanfaat untuk mendukung para penyandang disabilitas memiliki pengetahuan dan skill dalam digitalisasi. “Terima kasih kepada Pemda Lobar khususnya Diskominfotik yang telah banyak memberikan kami pelatihan-pelatihan digital sebagai upaya mewujudkan digital inklusi. Ini juga bekal kami dalam membuka peluang kerja bagi rekan rekan disabilitas karena pelatihan tersebut sudah tersertifikasi,” ungkap pria yang akrab disapa Zain itu, dalam perayaan hari disabilitas internasional di Gor Tripat Gerung, Rabu (18/12/2024).

Selain itu, adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2024 tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Lombok Barat menjadi salah satu payung hukum dalam mewujudkan digital inklusi itu di Lobar. Dirinya mengatakan bahwa Perda ini juga menjadi langkah maju bagi Pemda Lobar dalam membela dan mengadvokasi para penyandang disabilitas untuk memperoleh pekerjaan.

Sehingga mereka mengutarakan rasa terima kasih kepada semua pihak sehingga Perda ini dapat disahkan. “Semoga Perda ini dapat dijalankan dengan baik dan memberikan penyandang disabilitas kesempatan yang luas dalam memperoleh pekerjaan,” harapnya.

- Advertisement -

Sementara itu Penjabat (Pj) Bupati Lobar, Ilham, mengatakan bahwa keberadaan Perda No tahun 2024 tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Lobar menjadi regulasi penting dalam mewujudkan Lombok Barat inklusi.

Dia menyebut, Pemda dalam hal ini memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan mengadvokasi hak-hak penyandang disabilitas. Hal tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam merangkul dan memberdayakan penyandang disabilitas. Supaya Lobar bisa menjadi daerah yang inklusi dan ramah terhadap penyandang disabilitas.

“Mari berkomitmen menjalankan regulasi yang menaungi hak-hak penyandang disabilitas. Dan ini menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Sehingga apa yang menjadi mimpi dan harapan besar dari saudara-saudara penyandang disabilitas dalam waktu yang tidak lama bias kita wujudkan,” imbau Ilham.

Dalam arahannya, Ilham juga mengajak untuk bersama-sama memperhatikan pembangunan infrastruktur yang ramah disabilitas. Sehingga bisa membantu memudahkan mereka dalam mengakses berbagai layanan dan fasilitas di Lobar.

Selain itu, dia juga menyebut jika Pemda Lobar telah memberikan peluang dan kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk bisa bekerja dan berkarya di instansi pemerintahan. Dengan memberikan formasi khusus bagi penyandang disabilitas.

Dengan begitu, perusahaan-perusahaan swasta di Lombok Barat juga diharapkannya bisa membuka ruang dan kesempatan untuk penyandang disabilitas bisa berkarir di sana. Seperti amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.

“Tentu kita juga telah melaksanakan digital inklusi seperti yang kita saksikan tadi. Para penyandang disabilitas telah memiliki kemampuan dalam digital inklusi sebagai bagian dari transformasi digital,” pungkas pria berkaca mata ini.

Sementara itu Ketua Komisi Nasional Disabilitas, Dante Rigmalia menyampaikan, bahwa pihaknya mengapresiasi inisiatif teman-teman organisasi penyandang disabilitas di Lobar yang telah berperan aktif untuk lahirnya Perda Kabupaten Lobar tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Pihaknya pun mendorong agar semua pemangku kepentingan bisa terus melibatkan penyandang disabilitas secara bermakna dalam setiap proses pembangunan. “Karena teman-teman disabilitas juga memiliki hak yang sama dengan setiap individu lainnya untuk mengakses informasi dan peluang kerja,” tegas Dante.

Sesuai Perda No 2/2024 dalam perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas di bidang pekerjaan dan kewirausahaan, pemerintah daerah menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja dan pengembangan karier yang adil tanpa diskriminasi kepada penyandang disabilitas.

“Pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mempekerjakan paling sedikit 2 persen (penyandang disabilitas). Dan perusahaan swasta 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja,” katanya mengingatkan.

Perayaan HDI Lombok Barat kali ini sekaligus sebagai momentum peluncuran Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Lombok Barat. Serta dirangkai juga dengan job fair sebagai wadah untuk meningkatkan peluang kerja yang aksesibel bagi individu dengan kelompok perempuan dan penyandang disabilitas. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer