Lombok Utara (Inside Lombok) – Rencana lelang kendaraan dinas lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) kembali tertunda, padahal direncanakan pada Desember ini akan dimulai. Tertundanya jadwal lelang ini, dikarenakan adanya kendala pada perubahan aplikasi lelang yang dilakukan secara nasional.
Kepala Bidang (Kabid) Barang Milik Daerah (BMD), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Utara, Muhammad Natsir mengatakan, rencana lelang kendaraan dinas seharusnya dilaksanakan Desember 2024. Mengingat prosesnya administrasinya yang cukup panjang dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Hanya saja karena ada pembaruan pada aplikasi untuk menginput data sehingga harus dilakukan dari awal lagi prosesnya.
“Awalnya, proses input data kendaraan sudah mencapai 90 persen. Namun, karena adanya perubahan aplikasi, semua data yang telah diinput hilang. Akibatnya, kami harus memulai proses input data dari awal lagi,” ujarnya, Selasa (24/12).,
Dikatakan bahwa aplikasi baru ini memiliki sistem yang lebih rumit dan sulit dibandingkan dengan aplikasi sebelumnya. Selain itu, kendala juga muncul karena banyaknya pengguna aplikasi di seluruh Indonesia sehingga sering terjadi gangguan pada server. Sehingga dengan perubahan tersebut, pihaknya kembali memasukkan data-data yang dibutuhkan kedalam aplikasi untuk proses lelang.
“Kemarin kita tahap keduanya sudah kita laksanakan, yaitu menginput dokumen, foto dan sebagainya. Sekarang ini sedang diverifikasi oleh KPKNL, dan informasinya 1-2 minggu sudah selesai,” terangnya.
Dengan adanya kendala tersebut, jadwal lelang kendaraan dinas pun terpaksa diundur. Sembari menunggu jadwal yang dikeluarkan oleh KPKNL, karena setelah adanya jadwal baru bisa dilaksanakan proses lelang itu. “Kami perkirakan jadwal lelang baru bisa dilaksanakan pada minggu kedua atau ketiga bulan Januari mendatang,” katanya.
Untuk jumlah kendaraan dinas yang akan dilelang juga mengalami pengurangan. Awalnya, terdapat 64 unit kendaraan yang akan dilelang, namun setelah dilakukan verifikasi, jumlahnya berkurang menjadi 61 unit. Diantaranya ada 17 unit mobil, kapal motor 1 dan motor 41 unit. “Pengurangan ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti tidak lengkapnya dokumen kendaraan dan penolakan verifikasi oleh KPKNL,” ucapnya.
Sementara itu, dengan pembaharuan aplikasi ini maka sistem lelang kendaraan dinas juga telah mengalami perubahan. Jika sebelumnya menggunakan sistem close bidding, kini sistem yang digunakan adalah open bidding. Dengan sistem open bidding, peserta lelang dapat melihat penawaran dari peserta lain secara real-time. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan persaingan dan mendapatkan harga yang lebih tinggi.
“Kalau dulu kita menentukan, kita kasi pilihan. Sekarang dengan sistem open bidding. Jadi ada perubahan, seperti uang jaminan sudah tidak 50 persen tapi 100 persen dan menggunakan open bidding,” jelasnya.
Meskipun mengalami kendala, pemerintah daerah KLU tetap optimis bahwa lelang kendaraan dinas dapat berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Diharapkan agar masyarakat dapat bersabar dan mengikuti perkembangan informasi terkait lelang kendaraan dinas ini. (dpi)