Mataram (Inside Lombok) – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram mengamankan ratusan produk yang tidak sesuai ketentuan, produk tanpa izin edar banyak ditemukan. Pengawasan pangan dilakukan di momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 guna memberikan rasa aman dan bermutu dari peredaran pangan agar tidak beresiko pada kesehatan.
Kepala BBPOM Mataram Yosef Dwi Irwan mengatakan, pengawasan dilakukan dalam 5 tahapan mulai 28 November 2024 – 1 Januari 2025 dengan target sasaran gudang distributor, ritel modern hingga toko/kios. Sampai dengan tahap 4 sudah diperiksa sebanyak 72 sarana dengan hasil 64 sarana atau 88,89 persen telah memenuhi ketentuan, dan 8 saran atau 11 persen tidak memenuhi ketentuan. Temuan berupa Pangan Tanpa Izin Edar sebanyak 5 item (93 pieces) dengan nilai ekonomi Rp 3.534.000, pangan kadaluarsa sebanyak 12 item (286 pieces) dengan nilai ekonomi Rp 865.000 dan pangan rusak sebanyak 14 item (32 pieces) dengan nilai ekonomi Rp 365.700.
“Dibandingkan dengan tahun lalu, kita ada peningkatan jumlah sarana yang diperiksa. Namun kalau untuk secara pemenuhan ketentuannya relative hampir sama, artinya menyentuh angka 90 persen,” ujar Selasa (24/12). Meskipun terdapat peningkatan kepatuhan pelaku usaha, BPOM Mataram tetap menemukan sejumlah produk yang tidak memenuhi ketentuan, seperti produk rusak, kadaluarsa, atau tanpa izin edar.
Temuan ini menjadi pengingat bagi semua, terutama masyarakat sebagai konsumen. “Mari jadilah konsumen yang cerdas dengan selalu memeriksa kemasan, izin edar, dan tanggal kadaluarsa sebelum membeli produk,” terangnya.
Jika dibandingkan dengan Intensifikasi Pengawasan Pangan Nataru tahun 2023 yang menyasar 66 sarana, terdapat peningkatan jumlah sarana yang diperiksa sekitar 9 persen. Tingginya sarana yang memenuhi ketentuan menunjukkan tingkat kepatuhan pelaku usaha yang baik, seiring dengan pembinaan intensif dan pemberdayaan konsumen melalui kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) oleh BBPOM di Mataram bersama stakeholder.
“Kita mendorong para pelaku usaha untuk sadar akan kewajibannya, bagaimana dia harus menyediakan produk produk yang sesuai ketentuan, yang aman dan bermutu. Kalau produk tidak sesuai ketentuan, apabila dikonsumsi bisa beresiko buat kesehatan,” jelasnya.
Sementara itu, dalam mengawal peredaran produk obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan di platform daring atau online. Pihaknya juga melakukan patroli siber, sampai dengan November 2024 telah diusulkan takedown sebanyak 138 link / tautan dengan nilai ekonomi sekitar 600 jutaan.
Kemudian dalam rangka penegakan hukum untuk memberikan efek jera dan gentar bagi para pelaku pelanggaran pada tahun 2024 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Mataram telah menangani 8 perkara pro justitia, 6 perkara telah selesai tahap 2 (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dan 2 perkara masih berproses untuk tahap 2. Jumlah temuan sebanyak 23.424 pieces dengan nilai ekonomi sebesar Rp. 579.935.600. (dpi)