Lombok Tengah (Inside Lombok) – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah (Loteng) mengamankan seorang ayah inisial M asal Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah (Loteng) atas dugaan memperkosa anak kandungnya sendiri. Diketahui, anak M masih berstatus pelajar alias di bawah umur.
“Pelaku M kami amankan, karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih berstatus pelajar,” ujar Kasat Reskrim Polres Loteng, Iptu Luk Luk il Maqnun, Sabu (4/1).
Diungkapkan, korban pertama kali dipaksa bersetubuh oleh pelaku pada 6 Desember 2024 lalu. Awalnya pelaku memanggil korban ke kamarnya. Saat korban masuk, pelaku kemudian langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
“Saat melakukan aksi bejatnya pelaku menutupi mulut korban dengan tangannya supaya korban tidak bisa teriak. Pelaku juga melakukan aksinya saat ibu korban tidak berada di rumah,” ungkapnya.
Menurut keterangan korban yang diterima pihak kepolisian, pelaku sudah melakukan aksi tersebut sebanyak dua kali, yaitu pada . Di mana aksi kedua dilakukan pada 29 Desember 2024. “Pelaku juga sempat ingin melakukan aksi tersebut untuk ketiga kalinya. Namun korban berhasil menghindar dan langsung masuk ke kamarnya dan mengunci pintu,” imbuhnya.
Korban kemudian langsung kabur ke rumah neneknya dan menceritakan kejadian tersebut. Saat itu ibu korban juga sedang berada di rumah neneknya. “Ibu korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Loteng. Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (fhr)