Lombok Barat (Inside Lombok) – Seorang residivis narkotika berinisial SR alias E (33) kembali berurusan dengan polisi. Ia ditemukan kembali berulah saat Satres Narkoba Polres Lobar melakukan razia di beberapa indekos di Dusun Tanak Embet, Desa Batulayar yang dinilai rawan sebagai lokasi penyalahgunaan narkotika.
SR yang merupakan seorang warga Dusun Puncang Daye, Desa Sandik, Kecamatan Batulayar itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka. “Ironisnya, SR alias E diketahui merupakan seorang residivis dalam perkara yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa tersangka ini tidak jera dengan hukuman yang pernah diterimanya,” ujar Kasat Narkorba Polres Lobar, AKP I Nyoman Diana Mahardika.
Dijelaskan, saat melakukan razia di beberapa kos-kosan, petugas langsung melakukan tes urin terhadap seluruh penghuni kos tersebut. “Hasilnya (tes urin, Red) delapan orang dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika. Terdiri dari lima perempuan dan tiga laki-laki,” bebernya.
Penggeledahan pun dilakukan di kamar kos mereka dengan disaksikan oleh dua orang saksi dari masyarakat. Di kamar nomor 13 yang ditempati oleh tersangka SR alias E, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada tindak pidana narkotika. Diantaranya, tiga poket dan satu klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu. Satu buah alat hisap atau bong, lengkap dengan pipet dan pipa kaca berisi residu sabu. Serta beberapa barang bukti lainnya.
Kini SR dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Di mana dalam pasal 112 ayat (1) mengatur tentang kepemilikan narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Sementara dalam pasal 114 ayat (1) mengatur tentang peredaran narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Pengungkapan kasus ini disebutnya sebagai wujud komitmen Polres Lobar dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. “Kegiatan KRYD dan razia di tempat-tempat rawan akan terus ditingkatkan. Terutama menjelang perayaan hari besar,” tegasnya.
Kasus ini masih pun kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Guna terus mendalami jaringan dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. “Masyarakat juga diimbau untuk turut berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” pesan Nyoman Diana. (yud)