Lombok Tengah (Inside Lombok) – Seorang ayah di Desa Krembong, Kecamatan Janapria Inisial NH (50) diamankan Sat Reskrim Polres Lombok Tengah (Loteng). Ia diduga telah melakukan pemerkosaan kepada anak tirinya yang baru berusia 14 tahun.
Kasi Humas Polres Loteng, Iptu Brata Kusnadi mengatakan pihaknya mengamankan NH pada Senin (6/1) kemarin. Berdasarkan hasil pemeriksaan, NH mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya kepada anak tirinya lebih dari satu kali.
“Kejadiannya sekitar bulan Juli tahun 2024, korban main ke rumah ibunya karena korban ini tidak tinggal bersama ayah tirinya. Korban ini tinggal bersama ayah kandungnya,” ujarnya, Saat dikonfirmasi, Selasa (7/1).
Berdasarkan informasi yang diterima pihak kepolisian, NH melancarkan aksinya saat korban datang berkunjung sementara istrinya alias ibu kandung korban sedang memasak. “Karena tempatnya (dapur, Red) berbeda, saat datang terduga pelaku ini menyeret korban masuk ke dalam kamar dan melakukan ancaman sebelum melakukan aksinya,” imbuh Brata.
Diterangkan, saat melakukan perbuatan bejatnya itu pelaku merekam aksinya. Niatnya sebagai alat untuk mengancam korban agar mau menuruti kemauannya. “Pelaku merekam sebagai alat untuk mengancam korban lagi,” tegasnya.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Loteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Awal mula kasus tersebut terungkap atau terbongkar pelaku salah mengirim pesan kepada kakak korban dengan isi pesan ingin melakukan perbuatan bejatnya lagi. “Setelah dibaca pesannya, baru dipanggil oleh kakaknya baru diketahui perbuatannya itu,” tegasnya. (fhr)