26.3 C
Mataram
Jumat, 10 Januari 2025
BerandaEkonomiSepanjang 2024, OJK Blokir 3.240 Pinjol dan Investasi ilegal

Sepanjang 2024, OJK Blokir 3.240 Pinjol dan Investasi ilegal

Mataram (Inside Lombok) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dari 1 Januari hingga 31 Desember 2024 telah memblokir atau menghentikan aktivitas pinjaman online (Pinjol) ilegal dan investasi ilegal atau bodong sebanyak 3.240. Dengan rincian 2.930 entitas pinjol ilegal dan 310 entitas investasi ilegal.

Berdasarkan data yang diterima, pihaknya telah menangani ribuan pengaduan yang berkaitan dengan kedua hal tersebut. Sejak Januari hingga Desember 2024 OJK telah menerima 16.231 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 15.162 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 1.069 pengaduan terkait investasi ilegal.

“Kami terus memantau dan menindak tegas berbagai aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pinjaman online dan investasi ilegal,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.

Dikatakan sebanyak 2.930 entitas pinjol dan 310 penawaran investasi ilegal yang ditemukan di berbagai situs dan aplikasi ilegal telah diblokir sepanjang 2024. Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir 228 rekening bank atau virtual account yang diduga terkait aktivitas keuangan ilegal, serta mengajukan pemblokiran 1.692 nomor kontak debt collector pinjol ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo).

- Advertisement -

“Pinjol ilegal seringkali menarik korban dengan menawarkan pinjaman mudah tanpa prosedur yang jelas, dan berujung pada penagihan yang tidak manusiawi. Kami berusaha untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas ini, serta memblokir aplikasi dan entitas ilegal yang ditemukan,” terangnya.

Di tengah meningkatnya kasus penipuan transaksi keuangan, OJK bersama Satgas PASTI juga meluncurkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan pada 22 November 2024. IASC ini dirancang untuk menangani laporan terkait penipuan di sektor keuangan dan meningkatkan koordinasi antar lembaga serta pelaku usaha sektor keuangan.

“Sampai dengan akhir 2024, IASC menerima 18.614 laporan terdiri dari laporan korban dan laporan disampaikan oleh pelaku usaha sektor keuangan, termasuk bank dan penyedia sistem pembayaran,” jelasnya.

Sejak didirikan, IASC telah berhasil mengidentifikasi dan memblokir lebih dari 8.252 rekening yang terkait dengan penipuan transaksi keuangan. Di sisi lain, upaya perlindungan konsumen melalui edukasi dan regulasi yang lebih ketat juga menjadi fokus utama OJK. Salah satunya adalah dengan terus meningkatkan kampanye edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap modus-modus penipuan yang berkembang, baik melalui pinjol ilegal maupun investasi bodong.

“Kami berharap masyarakat lebih memahami risiko dari pinjaman online ilegal dan investasi yang tidak terdaftar. Kami juga mengimbau agar masyarakat hanya bertransaksi dengan entitas yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,” demikian. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer