26.3 C
Mataram
Jumat, 10 Januari 2025
BerandaKriminalMengaku Butuh untuk Makan, Dua Pria Nekat Gondol Gerbang Pemakaman di Mataram

Mengaku Butuh untuk Makan, Dua Pria Nekat Gondol Gerbang Pemakaman di Mataram

Mataram (Inside Lombok) – Dua pria masing-masing inisial SA (34) asal Monjok Culik, Kecamatan Selaparang, dan IR (31) asal Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Keduanya diduga mencuri gerbang Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Monjok Culik, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara pada 31 Desember 2024.

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara berdasarkan laporan warga. Kapolsek Sandubaya, Kompol Imam Maladi mengungkapkan kedua pelaku berdalih bahwa mereka tidak berniat mencuri, tetapi tergerak setelah melihat gerbang tersebut belum terpasang di lokasi. Alasan ekonomi pun menjadi motif utama.

“Menurut pengakuan mereka, pencurian dilakukan karena terdesak kebutuhan makan. Namun, penyidik masih akan mendalami lebih lanjut motif di balik aksi ini,” ujar Imam saat konferensi pers di Mapolsek Sandubaya, Rabu (08/01/2025).

Gerbang pemakaman yang dicuri kemudian dijual ke pengepul barang rongsokan seharga Rp190 ribu. Berdasarkan keterangan pengepul, ciri-ciri kedua pelaku teridentifikasi, hingga akhirnya polisi berhasil menangkap mereka di tempat pengepulan saat kembali menjual barang rongsokan lainnya pada akhir Desember.

- Advertisement -

“Mereka ditangkap saat datang menjual rongsokan lain ke pengepul yang sama,” jelas Imam. Akibat perbuatannya, SA dan IR kini terancam dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (r)

- Advertisement -

Berita Populer