Lombok Barat (Inside Lombok) – KPK masih terus menyoroti persoalan aset daerah yang hingga kini masih bergulir di Lombok Barat (Lobar). Seperti sengketa aset di STIE AMM Mataram, serta lahan di Lombok City Center (LCC) yang kini kembali disita Kejaksaan Tinggi (Kejati).
“Perlu ada sikap tegas dari Pemkab Lobar terkait aset-aset itu. Kalau ternyata kalah banding di PTUN Surabaya, Aset (di STIE AMM) itu bagaimana ceritanya, sudah dipasangkan plang, ternyata kalah,” sentil Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Dian Patria saat ditemui di Gerung, Rabu (08/01/2025).
Kata dia, jangan sampai dalam hal ini justru pemda dan masyarakat Lobar yang malah dirugikan. Karena dia menyebut, dalam hal ini KPK tidak bisa masuk ke ranah pengadilan. “Tapi bagi saya begini, jangan sampai yang begini-gini terulang lagi. Pemda ya harus banding mestinya, saya belum tahu ini apakah Pemda banding atau tidak,” bebernya.
Pihaknya mengaku heran, mengapa di perjanjian sewa menyewa Pemda Lobar dengan beberapa pihak baik LCC maupun manajemen STIE AMM, itu dulunya disepakati bisa tanpa batas waktu. “Seperti kasusnya LCC, kok bisa sewa menyewanya tanpa batas waktu? Itu memang cerita warisan masa lalu, bagi saya itu jangan sampai diulangi lagi,” tegas Dian.
Dalam persoalan aset yang menjadi warisan dan tiada kunjung menemui titik terang hingga saat ini, KPK mendorong Pemda Lobar untuk menempuh upaya maksimal untuk bisa mengembalikan aset daerah tersebut.
Menanggapi hal itu, Pj Sekda Lobar, Fauzan Husniadi yang juga merupakan mantan kepala BPKAD Lobar ini mengatakan bahwa Pemda tengah mempersiapkan langkah terkait sengketa aset dengan STIE AMM. “Nanti saya akan beritahu kapan tindakannya. Itu akan kita segerakan (penyelesaian kasusnya), termasuk beberapa titik aset itu,” terang Fauzan.
Dia menyebut, bahwa KPK dalam hal ini juga siap untuk membantu Pemda dalam mengawal penyelesaiannya. Saat disinggung apakah penyelesaian sengketa aset itu akan ditarget bisa tuntas tahun ini, Fauzan pun dengan lantang mengatakan komitmen Pemda untuk segera menyelesaikannya. Terlebih, STIE AMM tak pernah berkontribusi apapun untuk Pemda Lobar selama lahan tersebut mereka tempati hingga saat ini.
Fauzan tak memungkiri bahwa, kondisi ini menyebabkan Pemda Lobar kehilangan potensi PAD yang besar. Terlebih, appraisal harga sewa lahan tersebut tentu semakin bertambah setiap tahunnya. “Tapi tadi, yang jelas sudah diberikan timeline-nya oleh KPK, sudah kita bicarakan tadi,” pungkasnya. (yud)