26.5 C
Mataram
Sabtu, 11 Januari 2025
BerandaLombok TimurGaji 13 dan THR yang Tak Kunjung Dibayarkan, Ratusan Guru PAI di...

Gaji 13 dan THR yang Tak Kunjung Dibayarkan, Ratusan Guru PAI di Lotim Geruduk Kantor Dewan

Lombok Timur (Inside Lombok) – Ratusan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dari seluruh Kecamatan se-Kabupaten Lombok Timur (Lotim) hadir dalam hearing yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Lotim, Kamis (9/1/2025). Hearing yang berlangsung antara pukul 10.00 hingga 11.00 Wita ini membahas masalah serius terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru PAI di tingkat SD dan SMP untuk tahun anggaran 2023 dan 2024 yang belum diterima hingga saat ini.

Ketua Komisi II DPRD Lotim, Muhammad Holidin yang menerima kedatangan para guru PAI berjanji akan menindaklanjuti masalah ini dengan cepat. “Kami berharap, apa yang menjadi tuntutan kawan-kawan dapat segera mendapatkan jawaban yang pasti dan memuaskan bagi semua pihak,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Muksin, perwakilan guru PAI, mengungkapkan keluhan terkait ketidakjelasan pembagian tanggung jawab antara Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Timur dan Kementerian Agama (Kemenag) terkait pembayaran THR dan gaji ke-13. “Pemda Lotim dan Kemenag saling lempar mengenai siapa yang akan membayar. Padahal, regulasi yang ada sudah sangat jelas,” jelas Muksin.

Pihaknya menuntut agar pemda segera membayar THR secara penuh, yaitu 50 persen untuk tahun 2023 dan 100 persen untuk tahun 2024, sebagaimana yang telah diterapkan di Pemda Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Utara (KLU). “Kami berharap DPRD Lotim bisa mengawal proses ini, bahkan jika perlu membentuk pansus untuk memastikan pembayaran ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

- Advertisement -

Hal serupa disampaikan Mulawapan yang mewakili Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) SMP, yang juga mengungkapkan ketidakpastian nasib THR bagi ASN Guru PAI di Kabupaten Lombok Timur. “Kami merasa didiskriminasi. Daerah lain sudah membayar THR, sementara kami di sini belum mendapatkan kepastian,” ujarnya yang menambahkan bahwa meskipun berbagai pihak telah melakukan hearing sebelumnya, hingga kini belum ada kejelasan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim, Izzuddin dalam kesempatan ini menjelaskan bahwa pihaknya sudah berupaya mengawal masalah ini meskipun belum ada jawaban dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Kami telah bersurat ke Kemenkeu, namun hingga kini belum ada jawaban. Kami akan terus berupaya dengan mengirimkan data guru PAI yang belum menerima THR dan gaji ke-13 untuk diproses lebih lanjut,” ujar Izzuddin.

Ia juga memastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 sudah akan segera diproses, dan pihaknya berharap dapat segera mencapai kesepakatan terkait THR dalam waktu dekat. “Kami telah melakukan berbagai langkah, termasuk meminta data dari Kemenag untuk diusulkan kembali,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua PGRI Kabupaten Lombok Timur, Suparman, S.Pd, menegaskan pentingnya regulasi yang jelas dalam masalah ini. “Kami berharap ada jawaban yang pasti, apakah akan dibayar atau tidak. Masalah ini harus segera diperjelas,” tegas Suparman.

Dari hasil hearing ini, disepakati bahwa data guru PAI yang belum menerima THR akan dikirimkan ke Kemenkeu untuk diproses lebih lanjut. Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Timur berjanji akan mengawal proses ini hingga tuntas. “Kami akan terus mengawal masalah ini sampai ada jawaban yang sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas Holidin.

Hearing ini berakhir pada pukul 11.00 Wita dalam suasana yang aman dan kondusif. Para guru PAI dan anggota DPRD bertekad kuat untuk memastikan hak-hak para guru PAI segera dipenuhi, agar tidak ada lagi ketimpangan yang merugikan mereka. Diharapkan, dengan adanya tindak lanjut ini, para guru PAI dapat segera menerima THR dan gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua DPRD Lombok Timur, M. Yusri mengatakan bahwa kemarin tidak bisa ditindaklanjuti karena Adanya multi tafsir mengenai PMK Nomor 164 yang mengatakan bahwa sesungguhnya gaji profesi guru PAI dibayarkan oleh pemerintah daerah, tapi untuk tunjangannya baik profesi, THR dan gaji ke-13 dibayarkan oleh Kemenag. “Tapi Kemenag membantah itu karena dia mengatakan dalam PMK 164 itu membayar tunjangan selama 12 bulan dan tidak berbicara masalah gaji 13 dan THR,” katanya.

DPRD sendiri tak mau masalah ini terus berlarut-larut dan saling menyalahkan antara satu sama lain, maka pihak DPRD dan Pemerintah Daerah Lombok Timur akan bersurat ke Kementerian Keuangan dan jika ada jawaban untuk dibayar maka akan langsung dibayarkan. “Nanti kalau ada jawaban untuk dibayar, maka kita akan langsung bayarkan gaji 13 dan THR guru PAI ini,” terangnya.

DPRD akan mengawal surat yang akan dikirim oleh Pemerintah Daerah melalui Disdikbud agar nasib para guru PAI yang tidak jelas selama dua tahun untuk gaji 13 dan THR dapat dibayarkan. (den)

- Advertisement -

Berita Populer