Lombok Barat (Inside Lombok) – Tiga orang terduga pelaku pengedar dan pecandu narkotika diamankan Satres Narkoba Polresta Mataram di kafe remang-remang di wilayah Suranadi, Narmada, pada Selasa (14/1) dini hari. Ketiganya antara lain dua pria inisial IWS (31) dan MHA (38), serta seorang perempuan inisial TH (22).
Saat penangkapan, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 30,38 gram. “Hasil tes urine menunjukkan bahwa ketiga terduga positif mengandung methamphetamine (sabu). Salah satu terduga, yakni IWS, diduga kuat sebagai pengedar yang menargetkan rekan-rekan musisi kafe dan pengunjung di kawasan tersebut,” beber Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Kamis (15/01/2025).
Kata dia, kafe yang menjadi lokasi penangkapan diduga kuat sering dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan barang haram tersebut. Terduga pelaku IWS disebutnya biasa menyasar para pengunjung dan musisi yang sering tampil di sana.
“Kami masih mendalami peran masing-masing pelaku. Termasuk sumber pasokan narkoba yang mereka peroleh. Penyelidikan ini juga diharapkan dapat mengungkap jaringan yang lebih besar,” terang Gusti.
Kini, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman yang sangat berat.
“Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk membantu kami (kepolisian, Red) memutus rantai peredaran narkotika. Kami tidak akan berhenti hingga wilayah Mataram bebas dari barang haram ini,” tandasnya.
Polresta Mataram menegaskan akan terus melaksanakan operasi serupa untuk membersihkan wilayah hukum mereka dari peredaran narkotika. Sehingga pihaknya mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. (yud)