Mataram (Inside Lombok) – Pengadilan Negeri (PN) Mataram menggelar sidang perdana penyandang disabilitas terdakwa tindak pidana kekerasan seksual, Agus, Kamis (16/01). Saat persidangan, Agus mengajukan permohonan pengalihan penahanan lantaran merasa tidak nyaman dengan kondisi rutan.
Juru Bicara PN Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya mengatakan saat persidangan Agus megaku butuh pendampingan sehingga mengajukan permohonan pengalihan penahanan. “Alasannya (red, IWAS) seperti itu,” jelasnya.
Terkait pengajuan pengalihan penahanan diakui memang menjadi hak Agus. Meski terkait dikabulkan ataupun tidak tetap menjadi wewenang majelis hakim. Dijelaskan Sandi, ada tiga jenis penahanan, yaitu penahanan rutan, penahanan kota, dan penahanan rumah. “Namun, sampai saat ini, IWAS masih tetap tahanan rutan di Lombok Barat,” terangnya.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu relatif berjalan kondusif dan lancar. Agus didakwa hukuman penjara selama maksimal 12 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp300 juta. Pihak penasihan hukum terdakwa juga tidak menyampaikan eksepsi atau keberatan.
Segala hal yang berkaitan dengan persidangan, Agus akan didampingi oleh petugas disabilitas dari Dinas Sosial Kota Mataram. “Sehingga, sidang akan dilanjutkan menuju sidang ke kedua pada minggu depan dan direncanakan akan hadir lima saksi,” tandas Sandi
Kasus yang dijalani Agus disebut telah memenuhi syarat objektif dan subjektif yang dapat dibuktikan dari perbuatan terdakwa. Agus disangkakan pasal 6 huruf C dan A juncto pasal 15 ayat 1 huruf E UU nomor 12 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (gil)