Mataram (Inside Lombok) – Satres Narkoba Polresta Mataram menangkap seorang pria berinisial ILJ (29), Sabtu (18/1). Di samping pekerjaan sehari-harinya sebagai guru honorer di Kota Mataram, ILJ diduga kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu di kos-kosannya di wilayang Karang Taruna, Mataram.
Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,55 gram yang disimpan dalam klip bening di dalam tas hitam milik ILJ. Selain itu, ditemukan juga barang bukti berupa timbangan digital serta plastik klip kosong.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif dari Tim Opsnal kami. Terduga saat itu ditemukan berada di lokasi yang telah kami pantau sebelumnya,” ujar Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.
Tes urine yang dilakukan menunjukkan ILJ positif mengandung methamphetamine, memperkuat dugaan bahwa ia merupakan pengedar sekaligus pengguna narkoba. Tak berhenti di situ, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah sesuai alamat KTP-nya ILJ, yang berlokasi di Kelurahan Karang Baru, Selaparang.
Dari lokasi tersebut, tim mengamankan alat hisap sabu (bong), klip bening kosong, dan pipa kaca yang diduga digunakan untuk mengkonsumsi sabu. “Saat ini, terduga sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap sumber barang haram tersebut. Kami akan terus mendalami kasus ini guna memberantas jaringan narkoba yang ada di Kota Mataram,” jelas Ngurah.
Atas perbuatannya, ILJ dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal empat tahun. (r)