25.8 C
Mataram
Rabu, 22 Januari 2025
BerandaLombok UtaraKLU Optimis Capai Target PAD 2025, Didongkrak Ratusan Wajib Pajak Baru

KLU Optimis Capai Target PAD 2025, Didongkrak Ratusan Wajib Pajak Baru

Lombok Utara (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah berupaya maksimal mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar pada tahun 2025 ini, yaitu Rp300 miliar. Target ini meningkat dari periode 2024 yang hanya Rp250 miliar.

Kepala Bapenda KLU, Ainal Yakin menjelaskan pada 20 Januari 2025 pihaknya telah berhasil merealisasikan sekitar 3,38 persen atau Rp7,7 miliar dari total target PAD. Meskipun angka yang harus dicapai cukup besar, pihaknya tetap optimis bahwa target tersebut dapat tercapai.

Salah satu faktor yang menjadi andalan dalam pencapaian PAD 2025 ini adalah potensi pajak yang diproyeksi terdongkrak naik dengan adanya 100 wajib pajak baru. “Potensi baru ini, khususnya di sektor pajak hotel dan restoran, memberikan harapan baru. Dari uji petik, kami menemukan lebih dari 100 wajib pajak baru yang siap membayar kewajibannya. Ini adalah langkah positif untuk mencapai target kita,” ujarnya, Senin (20/1).

untuk mendongkrak pencapaian target, pihaknya telah melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan memperkuat kerjasama dengan instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kerja sama ini dianggap penting untuk melihat potensi data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang seringkali belum terlaporkan secara maksimal.

- Advertisement -

“Salah satu tantangan terbesar kami adalah memastikan setiap sertifikat yang diterbitkan juga diikuti dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Kami bekerja sama dengan BPN untuk mencari dan memastikan sertifikat-sertifikat ini tercatat dengan benar, sehingga potensi pajak bisa bertambah,” ungkapnya.

Kendati demikian, masih banyak wajib pajak yang belum melaporkan kewajibannya, terutama mereka yang memiliki sertifikat tetapi belum tercatat dalam sistem pajak. Sebagai contoh, pecahan sertifikat yang sering kali tidak dilaporkan menjadi kendala dalam penerimaan pajak.

“Sebagian masyarakat setelah mendapatkan sertifikat seringkali menyimpannya begitu saja tanpa melaporkan dan membayar pajak. Inilah yang perlu kita dorong agar masyarakat lebih sadar akan kewajiban pajaknya,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait dengan wajib pajak yang enggan atau terlambat membayar pajak, pihaknya menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan undang-undang, mereka yang tidak melaporkan atau membayar pajak dapat dikenakan sanksi pidana. Namun, untuk masyarakat yang belum memahami kewajiban pajaknya, Bapenda lebih mengutamakan sanksi administrasi sambil terus melakukan sosialisasi yang lebih intensif.

“Sosialisasi kepada masyarakat sangat penting, karena pajak adalah sumber utama pendapatan daerah. Kami ingin masyarakat semakin sadar bahwa pajak yang mereka bayar akan digunakan untuk pembangunan daerah,” demikian. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer