25.4 C
Mataram
Rabu, 22 Januari 2025
BerandaLombok BaratKeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dana Desa, Inspektorat Minta Kades Senggigi Segera Kembalikan...

Keluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dana Desa, Inspektorat Minta Kades Senggigi Segera Kembalikan Kerugian Negara

Lombok Barat (Inside Lombok) – Inspektorat Lombok Barat (Lobar) sudah menandatangani laporan hasil pemeriksaan (LHP) penggunaan Dana Desa Senggigi. Proses ini sebagai tindak lanjut atas laporan dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana desa tersebut.

“LHP sudah ditandatangani Inspektur. Insyaallah hari ini (20 Januari, Red) kami serahkan ke Kades,” ujar Irban I Inspektorat Lobar, M. Busyairi, Senin (20/01/2025). LHP itu pun akan dikirim kepada kades yang bersangkutan, untuk kemudian ditindaklanjuti dengan diberikan waktu selama 60 hari mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan.

Sebelumnya, Inspektorat juga telah melakukan audit untuk APBDES Senggigi tahun 2022 dan 2023. Hasilnya pun sudah disampaikan dalam bentuk naskah hasil pemeriksaan (NHP) kepada Kades Senggigi untuk diberikan waktu sanggah. Setelah sanggah dilakukan, kemudian Inspektorat pun mengeluarkan LHP. “Iya pasti ada (kerugian negara) dan diberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara. Terhitung sejak LHP diserahkan,” tegasnya.

Kendati hasil temuan yang diaudit Inspektorat tersebut diakuinya memang tidak persis sama seperti yang dilaporkan oleh Forum Masyarakat Peduli Senggigi (FMPS). Tercatat nominalnya diduga mencapai Rp686 juta, digunakan untuk pembelian ambulans, dana CSR PLN, penanganan Covid-19, balik nama bus di Dinas Perhubungan (Dishub), biaya makan minum perangkat desa, serta tambahan penghasilan kades dan perangkat.

- Advertisement -

Peruntukkan anggaran itu belum termasuk penyalahgunaan anggaran di beberapa pos belanja bidang ketahanan pangan. “Tidak persis sama (hasil audit), karena yang menghitung kan beda orang. Di Inspektorat yang menghitung auditor,” terang Busyairi.

Jika nantinya Kades Senggigi tidak kunjung mengembalikan kerugian negara selama 60 hari setelah menerima LHP tersebut, Busyairi mengatakan pihak Inspektorat akan menyerahkan penanganannya ke aparat penegak hukum (APH). “Kita serahkan ke APH, karena sudah ada surat dari Tipikor Polres Lobar beberapa waktu lalu. Mereka minta LHP,” tandasnya. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer