Lombok Utara (Inside Lombok) – Dua pria asal Kayangan, Lombok Utara berinisal MS (52) dan S (27) kompak melakukan aksi pencurian sebuah mobil di wilayah Kayangan. Modus mereka adalah menggandakan kunci mobil tersebut. Aksi pencurian ini terjadi pada 20 Januari 2025.
Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta menerangkan terungkapnya tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) diketahui oleh korban setelah pulang shalat subuh pada 21 Januari 2025. Saat itu korban berjalan ke tempat mobilnya diparkir, namun tidak ada. Kemudian menanyakan kepada sang istri apakah ada yang meminjam mobil. Karena biasanya mobil korban dipinjamkan kepada warga sekitar untuk digunakan sebagai transportasi.
“Sebelumnya korban sempat curiga gerbang dekat parkiran itu terbuka, sehingga korban tanya ke istrinya dan ternyata tidak ada yang menggunakan mobil itu. Hari itu juga korban melaporkan ke Polres Lombok Utara,” ujarnya, Rabu (22/1).
Adanya laporan tersebut, pihak kepolisian dengan sigap menindaklanjuti laporan tersebut. Sehingga didapati dua pria diduga sebagai tersangka yang telah mencuri mobil tersebut. Tak berselang lama, polisi mengamankan keduanya di wilayah Lombok Barat. “Tersangkanya terungkap 3 jam setelah dilaporkan mobil itu hilang, kami sudah bisa mengamankan tersangka dan barang buktinya,” katanya.
Modus keduanya mencuri mobil tersebut setelah menggandakan kunci. Sebelumnya terduga pelaku sempat meminjam kendaraan korban, dan akhirnya ketika ada kesempatan terduga pelaku melakukan aksi pencurian tersebut.
“Kedua tersangka ini satu kampung dengan korban dan sudah pernah juga menggunakan mobil ini. Tapi itu sudah lama sekali pinjamnya, mungkin karena ada niat yang tidak baik sehingga melakukan pencurian tersebut,” jelasnya.
Ditambahkan, Kasat Reksrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutahean mengatakan, terungkapnya aksi pencurian yang dilakukan MS dan S setelah adanya laporan dari korban, Satreskrim Polres Lombok Utara bersama dengan Polsek Kayangan melalukan pengungkapan perkara tersebut setelah mendapatkan informasi bahwa mobil korban ada di Lombok Barat.
“Kita amankan kedua pelaku di tempat persembunyian mereka. Modusnya itu, karena kendaraan ini sering digunakan oleh warga. Jadi yang bersangkutan pada Mei 2024 melakukan duplikat kunci. Dan Januari 2025 ini mengambil kendaraan korban dan mobil itu hendak di perjualbelikan di luar daerah. Penjualan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya. Sementara itu, kedua terduga pelaku dikenakan pasal 363 atas tindak pidana curat dengan ancaman 7 tahun penjara. (dpi)