26.4 C
Mataram
Jumat, 24 Januari 2025
BerandaBerita UtamaKemenag Tidak Bisa Bubarkan Ponpes Meski Pimpinannya Tersangkut Kasus Hukum

Kemenag Tidak Bisa Bubarkan Ponpes Meski Pimpinannya Tersangkut Kasus Hukum

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) inisial TQH di Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah (Loteng) saat ini ditetapkan menjadi tersangka oleh Sat Reskrim Polres Loteng, atas dugaan pencabulan dan persetubuhan kepada santriwati yang masih di bawah umur. Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Loteng, Nasrullah mengatakan tidak bisa serta merta mencabut izin ponpes, meski pimpinan ponpes itu tersangkut kasus hukum.

Menurut Nasrullah, terkait banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di ponpes ini terjadi juga di tempat-tempat lain. “Seperti yang terjadi saat ini di salah satu pimpinan ponpes, sudah ditetapkan tersangka. Nanti kita akan berikan pembinaan,” katanya, Kamis (23/1).

Terkait dengan kasus tersebut, pihak Kemenag Loteng sudah melakukan kunjungan ke ponpes tersebut. Namun tidak serta merta pihaknya bisa mencabut izin atau membubarkan ponpes, karena izin mendirikan ponpes itu diterbitkan oleh Kemenag RI.

“Kalau ponpes sudah melengkapi persyaratan dengan fasilitas lengkap, baru kemudian di asesmen oleh Kemang Kabupaten dan Kemenag Provinsi setelah ditinjau baru dikeluarkan izin oleh pusat, jadi yang bisa cabut izin ponpes adalah Kemenag pusat,” imbuhnya.

- Advertisement -

Nasrullah menyebut, masyarakat boleh menutup ponpes apabila situasi dan kondisi di sana sudah sangat darurat. Karena yang bisa mendirikan itu bisa oleh perseorangan, organisasi bisa juga oleh masyarakat.

“Ketika masyarakat menganggap bahwa pondok ini mengganggu stabilitas dan kondisi dan dianggap mencemarkan nama baik maka atas nama lembaga masyarakat bisa menutup Ponpes. Berdasarkan itu pemerintah meninjau kembali izin,” katanya.

Kendati pihaknya sebagai perwakilan Kemenag pusat di daerah cukup berhati-hati untuk mengambil kebijakan untuk mengusulkan penutupan. “Selama ini belum pernah melakukan itu, bisa jadi masyarakat juga bisa mendesak. Kami juga belum terima aduan dari pihak pondok dan dari wali santri ini hanya desakan dari media saja,” tandasnya. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer