Mataram (Inside Lombok) – Penyandang disabilitas terdakwa kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual, IWAS alias Agus kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (03/02). Juru Bicara PN Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya mengatakan, Agus sempat meminta kepada majelis hakim untuk diperbolehkan pulang sesekali ke rumah untuk menjenguk orang tuanya. Serta, beribadah di rumah ibadah.
“Alasan-alasan tersebut akan dipertimbangkan oleh majelis hakim. Soal diizinkan atau tidak, itu bergantung pada majelis hakim,” ungkap Sandi usai persidangan, (03/02). Majelis hakim mengimbau kepada Agus agar menjalani sidang dengan lancar. Sehingga, dapat terselesaikan dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh majelis hakim.
Dalam sidang kali ini, ada dua saksi yang dihadirkan, yakni rekan korban masing-masing inisial A dan Y. Untuk persidangan kali ini, Agus berada dalam satu ruangan bersama saksi. Dijelaskan Sandi, menurut jaksa penuntut umum, akan dihadirkan lima orang saksi tambahan dalam persidangan mendatang.
“Kuasa hukum Agus masih meminta pengalihan penahanan dari rutan ke rumah. Majelis hakim masih mempertimbangkan permintaan pengalihan penanganan tersebut,” jelas Sandi. Disinggung terkait video viral Agus yang terlihat santai berjoget di Lapas, ia menegaskan hal itu bukan tanggungjawab majelis hakim.
Kuasa Hukum Agus, Ainuddin mengatakan persidangan kali ini menghadirkan dua saksi. “Masing-masing saksi memberikan keterangan yang berbeda, terutama soal waktu. Mereka pun lebih banyak tidak tahu,” ungkapnya.
Karena masing-masing saksi memberikan keterangan yang berbeda-beda, Ainuddin meminta agar konsisten memberikan keterangan. Sebab, hal tersebut sangat penting untuk terciptanya keadilan. “Salah satu keterangan saksi, ia tidak pernah mendorong Agus. Padahal, Agus mengatakan telah didorong oleh saksi,” kata Ainuddin.
“Namun, karena ini masih dalam persidangan, siapapun mempunyai hak untuk memberikan keterangan,” pungkas Ainuddin. (gil)