30.5 C
Mataram
Kamis, 6 Februari 2025
BerandaLombok BaratMasalah Kafe Ilegal di Suranadi Tak Kunjung Ada Solusi, DPRD Lobar Buka...

Masalah Kafe Ilegal di Suranadi Tak Kunjung Ada Solusi, DPRD Lobar Buka Rapat Dengar Pendapat

Lombok Barat (Inside Lombok) – Masih menjadi persoalan yang tak kunjung menemukan jalan keluar, keberadaan kafe-kafe ilegal yang semakin menjamur di wilayah Suranadi jadi sorotan DPRD Lobar. Bahkan legislatif menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus untuk membahas persoalan tersebut.

Diketahui, beberapa kali tindakan tegas memang sudah dilakukan Pemda Lobar bersama Aparat Penegak Hukum (APH). Namun tak kunjung membuahkan hasil. Karenanya, Komisi I DPRD Lobar pun menggelar RDP bersama jajaran Forkopimcam Narmada, yang juga menghadirkan langsung Pemerintah Desa Suranadi sebagai pemilik wilayah.

Kendati, hasil RDP itu bisa dibilang belum menemui titik terang, lantaran masih harus menunggu dilantiknya kepala daerah terpilih untuk mengukuhkan keputusan yang akan diambil. Kades Suranadi, I Nyoman Adwisana mengakui keberadaan kafe-kafe yang ada di wilayahnya memang merupakan persoalan lama yang tak kunjung ada penyelesaian.

Pihaknya mengklaim sudah mengupayakan berbagai cara, untuk menertibkan. Bahkan cara persuasif disebutnya sudah dilakukan sejak tahun 2017 silam, tetapi masih nihil. “Secara jelas bahwa kafe tidak boleh ada di Suranadi, tapi tidak ada penyelesaian sampai saat ini. Bahkan pada Desember 2022, keberadaan kafe itu diperintahkan untuk tutup total oleh Bupati Lobar H. Fauzan Khalid yang ditindaklanjuti dengan operasi besar-besaran sampai berujung ke penyegelan,” papar Nyoman dalam RDP di Gedung DPRD Lobar.

Kata dia, aksi penyegelan yang dilakukan oleh pemda bersama aparat penegak hukum kala itu disambut baik oleh masyarakat, kecuali pihak pemilik atau pengusaha kafe. Tapi dia menyayangkan, karena tak adanya solusi dari pemda, kondisi yang terjadi saat ini justru kafe-kafe itu malah semakin menjamur.

“Dengan kondisi itu kami pesimis, apakah bisa diselesaikan. Menurut kami mungkin yang paling penting adalah penegakan hukum. Karena tata ruang Suranadi tidak diperbolehkan ada aktivitas kafe,” jelasnya.

Tak dipungkirinya jika keberadaan kafe-kafe ilegal itu telah mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat setempat. Terlebih, kafe-kafe itu rata-rata mulai beroperasi sejak pukul 14.00 wita, hingga larut malam. “Kalau ini tidak tuntas, saya akan mengalah. Saya akan pindah dari tempat itu,” ujarnya.

Karena sebagai Kepala Desa, Nyoman tidak ingin menghalangi usaha warganya. Tetapi jika usaha yang dijalankan warga tersebut justru mengambil hak-hak orang lain, maka itu disebutnya perlu menjadi pertimbangan.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Lobar, Ahyar Rasyidi juga menyatakan bahwa kawasan Suranadi sudah memiliki tata ruang yang jelas, yakni tidak boleh ada kafe. “Sampai hari ini sudah ada 45 kafe di Suranadi. Jadi, kita perlu mempunyai komitmen bersama untuk menegakkan hukum dan aturan. Terlebih semua kafe yang ada di Suranadi tidak memiliki izin yang seharusnya,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek Narmada AKP Ahmad Majmuk juga secara langsung mengungkapkan bahwa keberadaan kafe ilegal serupa tidak hanya ada di kawasan Suranadi saja. Tetapi juga di wilayah Desa Golong, Desa Pakuan dan beberapa titik lainnya. “Namun yang perlu menjadi titik point adalah kalau hanya disegel, terus solusi selanjutnya apa? yang jelas kami dari Polri siap mendukung arah kebijakan Pemerintah,” Lugas Ahmad.

Dia pun mengakui bahwa yang menjadi kendala dalam penertiban kafe-kafe ilegal itu lantaran belum adanya keterpaduan penegakan hukum dari pemangku kebijakan yang ada di daerah. “Kalau kami boleh jujur, dampak dari semua itu ada di kami yakni Polsek. Baik itu kasus kecelakaan, keributan dan lain sebagainya. Makanya kami pertanyakan solusinya apakah relokasi atau seperti apa?” tanyanya.

Terkait hal itu, Kasat Pol PP Lobar, Baiq Yeni S Ekawati dengan tegas menyebut bahwa pihaknya sebagai pengawal Peraturan Daerah (Perda) telah menjalankan tugas dengan maksimal. Dan untuk kawasan Suranadi, itu sesuai dengan Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Tata Ruang telah ditegaskan hanya boleh dibangun hotel penunjang. “Semua sudah kita lakukan hingga penutupan, diawali dengan tahapan-tahapan. Fungsi kami sebagai pengaman Perda sudah kami lakukan,” tandas Yeni. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer