Lombok Tengah (Inside Lombok) – Kebijakan pemerintah pusat melarang penjualan elpiji 3 kilogram di pengecer menuai kritikan dari masyarakat. Pasalnya masyarakat merasa kesulitan untuk membeli elpiji 3 kilogram ke pangkalan.
Salah satu ibu rumah tangga di Kabupaten Lombok Tengah, Dewi mengatakan meski kebijakan pemerintah melarang penjualan elpiji 3 kilogram belum berlaku lama, ia menilai akan kesulitan jika harus membeli ke pangkalan. “Kalau gas habis tengah malam, subuh. Kemana kita cari kalau tidak ke warung pengecer,” katanya, Rabu (5/2).
Dewi mengaku meski harganya lebih mahal daripada harga harga eceran tertinggi (HET) akan tetap dibeli dari pada harga HET tapi harus beli ke pangkalan. “Walau harganya Sampai Rp20 ribu per tabung sepadan lah anggap saja itu ongkos kirim (ongkir) ketimbang haru beli kita ke pangkalan belum lagi untuk bensin,” katanya.
Ia menilai kebijakan pemerintah untuk menyetop penjualan gas melon untuk dievaluasi terlebih hal itu memudahkan masyarakat. “Saya berharap gas melon yang dijual di tingkat pengecer tetap beroperasi. Karena membantu perekonomian pelaku warung serta memudahkan konsumen mendapat gas elpiji,” tandasnya.
Salah satu pemilik pangkalan, Jayadi mengatakan kebijakan pemerintah yang menerapkan pembelian elpiji 3 kilogram memang memudahkan untuk pendataan pelanggan. “Ini membuat pendataan masyarakat lebih mudah,” katanya.
Minusnya memang dari segi pelayanan kalau tidak ada pengecer juga kewalahan dan harus menunggu masyarakat yang datang membeli. “Kan jauh juga kalau harus datang ke pangkalan,” tandasnya. (fhr)