Mataram (Inside Lombok) – Polresta Mataram resmi menahan MFB, oknum guru sekaligus petugas perpustakaan salah satu SDIT di Mataram yang diduga mencabuli siswanya. Penahanan dilakukan pada Rabu (5/2) kemarin.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya membenarkan hal itu. Ia menyebutkan, penahanan dilakukan usai MFB ditetapkan sebagai tersangka. “Kami melakukan penahanan di Polresta Mataram. Kami sudah memeriksa tiga orang korban, termasuk yang melapor,” ujarnya.
Eko Ari menjelaskan, modus operandi dari tersangka adalah membiarkan para korban beristirahat di perpustakaan. Kemudian, saat para korban beristirahat, barulah tersangka melancarkan aksinya dengan melecehkan para korban, termasuk memegang dada dan alat vital korban.
Para korban mengaku bahwa MFB melakukan perbuatan itu sebanyak dua kali, tapi waktunya tidak bersamaan. “Meskipun begitu, tersangka mengelak keterangan para korban. Namun, berdasarkan alat bukti yang ada dan keterangan korban, kami kemudian menetapkan MFB sebagai tersangka. Modusnya adalah langsung melakukan pencabulan terhadap para korban, kejadiannya terjadi pada Desember 2024,” jelas Eko Ari.
Eko Ari menjelaskan bahwa MFB sempat diberhentikan oleh sekolah. “Namun, untuk kepastian identitas mengenai korban, kami akan menanyakan informasi lebih lanjut ke sekolah,” tandasnya.
Surat penetapan tersangka itu bernomor S.Tap/67/I//Res.14/2025/Reskrim ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Mataram Regi Halili tertanggal (30/01). Sebelumnya, atas penetapan tersangka tersebut, kuasa hukum korban, Rusdiansyah mengapresiasi Kasat Reskrim serta jajaran penyidik Unit PPA Polresta Mataram.
Rusdiansyah berharap, Pemkot Mataram mengevaluasi lembaga pendidikan SDIT, sebab kasus tersebut menjadi pelajaran penting. “Sehingga, kami berharap kasus ini menjadi yang terakhir terjadi dan tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual,” harapnya. (gil)