Mataram (Inside Lombok) – Komisi IV DPRD Kota Mataram meminta dinas terkait melakukan pengawasan pemberian upah minimum kepada tenaga kerja. Pasalnya, tahun 2025 ini upah minimum kota (UMK) Mataram sudah disesuaikan yaitu sebesar Rp2.859.620.
“Dinas terkait harus melakukan pengawasan terhadap para perusahaan yang sudah berkewajiban melaksanakan keputusan itu,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kota Mataram, Herman, Kamis (6/2) pagi.
Ia mengatakan, perusahaan yang wajib membayar gaji karyawan sesuai UMK 2025 ini sudah skala besar hingga menengah. Namun untuk usaha skala mikro, pembayaran gaji karyawan nantinya ditentukan melalui kesepakatan dua belah pihak.
“Kalau usaha mikro, itu memang kebijakan khusus dan itu diberikan bagaimana menyelesaikan persoalan gaji karyawan ini. Ini kita dorong untuk perusahaan skala nasional, besar dan menengah untuk membayar gaji karyawan sesuai UMK tahun 2025,” tegasnya.
DPRD Kota Mataram melalui komisi IV meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram membuat posko pengaduan. Keberadaan posko pengaduan tidak hanya pada saat pembayaran tunjangan hari raya (THR). Akan tetapi posko tetap dibuka sehingga memudahkan masyarakat untuk melapor.
“Jadi bukan hanya pada saat pembayaran THR tapi tetap dibuka jadi masyarakat lebih mudah melapor kalau ada permasalahan,” sarannya. Herman menegaskan, posko ini nantinya bisa dimanfaatkan oleh para pekerja atau masyarakat. Keberadaan posko menjadi tempat pengaduan jika ada perusahaan yang tidak membayar gaji karyawan sesuai dengan UMK.
“Buka call center atau posko pengaduan. Supaya pekerja di Mataram atau masyarakat bisa memberikan informasi menyampaikan keluhan. Jika ada keputusan terkait upah atau persoalan para pekerja lainnya yang terjadi di Kota Mataram,” kata Herman.
Masyarakat atau para pekerja diminta aktif untuk melaporkan jika ada persoalan yang terjadi. Dengan begitu pemerintah daerah (pemda) bisa lebih cepat menyelesaikan baik persoalan upah atau yang lainnya. (azm)