32.5 C
Mataram
Jumat, 7 Februari 2025
BerandaLombok BaratMantan Kades yang Gagal Nyaleg di Lobar Kembali Ikut Pilkades PAW

Mantan Kades yang Gagal Nyaleg di Lobar Kembali Ikut Pilkades PAW

Lombok Barat (Inside Lombok) – Rata-rata kepala desa (kades) di Lombok Barat (Lobar) yang mundur karena mengikuti pemilu legislatif (pileg) beberapa waktu lalu, ternyata kembali ikut maju dalam pilkades pingganti antar waktu (PAW). Utamanya mereka adalah yang gagal lolos menduduki kursi DPRD Lobar.

Dari tujuh desa yang melaksanakan pilkades PAW, seperti Desa Karang Bongkot, Lembar Selatan, Mareje Timur, Sesela, Senteluk, Golong dan Sesaot, ada tiga mantan kades yang kembali maju, yakni Golong dan Sesaot Kecamatan Narmada, serta mantan Kades Senteluk Kecamatan Batulayar. Namun, mantan Kades Senteluk tidak berhasil lolos seperti mantan Kades Golong, yang bahkan saat ini sudah dilantik dan resmi menjadi kades kembali. Kemudian saat ini masih berproses juga pilkades PAW di Sesaot, Sesela, Karang Bonglot dan Lembar Selatan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lobar, Lalu Moh. Hakam menyebut majunya para kades itu bukan sebuah persoalan, karena tak ada regulasi yang dilanggar. “Itu berada di ruang etik (ketika kalah Pileg dan kembali ikut Pilkades PAW). Sementara dari aspek normatifnya tidak ada regulasi yang melarang yang bersangkutan untuk maju kembali, sepanjang dia memenuhi persyaratan,” terangnya, Jumat (07/01/2025).

Salah satu persyaratan yang mesti dipenuhi kata dia, sesuai yang diatur dalam Undang-Undang 3 tahun 2024 pasal 118. Bahwa sepanjang mantan Kades yang bersangkutan belum 3 periode, maka yang bersangkutan memiliki kesempatan sekali lagi untuk mencalonkan diri.

“Karena di Undang-Undang baru ini kan hanya 2 periode jabatan Kepala Desa, namun masa jabatannya 8 tahun. Sedangkan di produk (Undang-Undang) lama itu kan mengatur masa jabatan 6 tahun tapi boleh 3 periode. Dan itu yang menjadi tolak ukurnya, kalau dia berada pada periode ke 3 (saat ini), maka dia tidak boleh lagi mencalonkan diri,” tegasnya.

Hakam pun menjelaskan, bahwa tahapan Pilkades PAW sebenarnya tak ada perbedaan dengan Pilkades serentak pada umumnya. Mulai dari tahap penjaringan, kemudian penyaringan dari bakal calon, selama mereka bisa memenuhi aturan.

Syarat lainnya juga berkaitan dengan batasan maksimal calon yang akan dipilih. Jika calon yang mendaftar ternyata melebihi batasan maksimal calon yang harus dipilih, maka perlu dilakukan penyaringan kembali oleh panitia. “Sehingga ditetapkan calon maksimal yaitu 3 orang,” tandasnya. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer