24.5 C
Mataram
Jumat, 14 Februari 2025
BerandaDaerahNTBPemprov NTB Terbitkan Usulan Pengangkatan Man-Feri Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Bima...

Pemprov NTB Terbitkan Usulan Pengangkatan Man-Feri Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Bima Terpilih

Mataram (Inside Lombok) – Pemprov NTB telah menerbitkan surat usulan pengangkatan pasangan Walikota dan Wakil Walikota terpilih Kota Bima, Man-Feri setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa yang diajukan pasangan calon Rum-Innah. Keputusan ini membuka jalan bagi pasangan Man-Feri untuk resmi menjabat dan melaksanakan program pembangunan yang telah direncanakan, mengakhiri ketegangan politik yang sempat mengundang perhatian publik.

Pemprov NTB kini tengah menunggu langkah selanjutnya untuk memastikan proses pelantikan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB, Lalu Hamdi mengatakan, DPRD Kota Bima telah menggelar sidang paripurna mengenai pengumuman pasangan Walikota dan wakil Walikota terpilih. “Kami telah menerima surat berupa usulan pengangkatan Walikota dan wakil Walikota untuk diusulkan ke Mendagri,” ungkap Hamdi, Rabu, (12/2).

Setelah ditandatangani oleh Pj Gubernur, Hamdi akan mengunggah berita acara itu agar pasangan Walikota bisa dilantik bersamaan dengan kepala daerah terpilih lainnya. “MK menolak gugatan pasangan Rum-Innah. Akhirnya, KPU Kota Bima menggelar sidang pleno penetapan pasangan Walikota dan wakil Walikota terpilih, Man-Feri,” tandas Hamdi.

Sebelumnya, MK memutus permohonan Perkara Nomor 41/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, Mohammad Rum dan Mutmainnah mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Bima Tahun 2024 tidak dapat diterima. Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon tidak jelas/kabur atau obscuur libel.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon Nomor 41/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan pada Selasa (4/2/2025) malam di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa Mahkamah berpendapat permohonan tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur. Sehingga Mahkamah berpendapat pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

“Permohonan Perkara Nomor 41/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur,” kata Arsul. (gil)

- Advertisement -

Berita Populer