Mataram (Inside Lombok) – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Cakranegara, Nusa Tenggara Barat, mengungkap kasus pencurian kendaraan roda dua belasan tempat kejadian perkara (TKP), dengan berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai komplotan pelaku.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Mataram AKBP H Saiful Alam dalam jumpa pernya di Polresta Mataram, Selasa, mengatakan dua pria yang diduga sebagai aktor pencurian sepeda motor belasan TKP itu berinisial JA (48) dan JM (26).
“Jadi dari JA yang tertangkap lebih dulu terungkap bahwa sebelumnya pernah melakukan bersama sama dengan pelaku JM dengan TKP terakhir di Rusunawa Lendang Lekong,” kata H Alam didampingi Kapolsek Cakranegara AKP Zaky Maghfur.
Dijelaskan bahwa penelusuran TKP terakhirnya sudah sesuai dengan laporan yang diterima Polsek Cakranegara pada Rabu (30/10) lalu, terkait hilangnya sebuah kendaraan roda dua di Rusunawa Lingkungan Lendang Lekong, Kelurahan Mandalika, Kota Mataram.
Selanjutnya untuk peran kedua pelaku yang diduga melancarkan aksi kejahatannya di belasan TKP, terungkap dari hasil pengembangan lapangan dan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.
Terungkapnya aksi pencurian belasan TKP itu juga dikuatkan dengan temuan lima kendaraan roda dua bodong (tanpa kelengkapan surat kendaraan) di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dan Lombok Barat.
“Lima kendaraan diamankan dari pengepul yang kemungkinan akan dijual lagi ke tempat lain. Barang bukti yang diduga hasil curian ini diamankan dari hasil pengembangan penangkapan pelaku JM,” ujar dia.
Kepada penyidik, pelaku JM juga mengakui bahwa lima kendaraan roda dua itu adalah hasil barang curiannya di 12 TKP. Beberapa diantaranya, diakui sebagai hasil kejahatannya bersama JA.
“Jadi JM ini mengakui pernah bersama sama dengan JA mencuri kendaraan roda dua. Setelah mencuri, kendaraan dia jual. Untuk belasan TKP-nya tersebar di wilayah Mataram, Lombok Barat, dan Lombok Utara,” ucapnya.
Lebih lanjut, H Alam mengungkapkan bahwa kedua pelaku pernah menjalani hukuman pidana di balik jeruji besi. Dalam catatan kriminalnya, kedua pelaku teridentifikasi sebagai residivis kasus narkoba dan pencurian.
Kini nasib kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kembali menjalani proses hukum. Akibat perbuatannya, kedua tersangka pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 tentang Penadahan Barang Curian.
Terkait dengan barang bukti kendaraan belasan TKP, Kapolresta Mataram menegaskan bahwa pihaknya masih terus menelusurinya di lapangan. Begitu juga dengan penelusuran jejak anggota komplotannya.
Kemudian untuk barang bukti kendaraan yang telah berhasil diamankan, dikatakan masih dalam proses identifikasi. Setelah semuanya selesai, polisi akan berupaya mengembalikan kendaraan kepada pemiliknya.
“Jika ada yang pernah merasa kehilangan kendaraan, kita persilakan untuk datang mengeceknya langsung dengan membawa bukti surat kelengkapan kendaraannya,” kata H Alam. (Ant)