Mataram (Inside Lombok) – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat, melakukan evaluasi kinerja pelayanan di Kantor Imigrasi Mataram.
Kepala Kanwil Kemenkumham NTB Andi Dahrif Rafied di Mataram, Selasa, menjelaskan, evaluasi dilakukan untuk menangkal praktik pungutan liar (pungli) seperti yang terungkap dalam persidangan mantan Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Kurniadie,.
“Jadi semuanya kita benahi (evaluasi). Memang berat tantangan itu karena ada saja celah, saya tidak mau sebut itu calo atau apa, intinya yang seolah-olah membantu memudahkan,” kata Andi.
Namun praktik itu sebenarnya mudah saja ditangkal karena dalam pengurusan pelayanan sudah ada aturan baku yang harus dijalankan. Bila aturan itu tidak dijalankan, ada sanksi yang menunggu.
“Sebenarnya mudah saja. Persiapkan semua yang diminta. Kalau ada yang minta di luar ketentuan, jangan diberikan, jangan diikuti orang tertentu yang mau memudahkan itu,” ujar dia.
Karenanya, Andi meminta seluruh pegawai, khusus kepada yang bertindak sebagai operator pelayanan untuk lebih konsisten dan menjaga komitmennya. Jika hal tersebut dijalankan dengan baik, akan sangat berdampak pada penilaian masyarakat terkait kredibilitas pelayanan Kantor Imigrasi Mataram.
Sebelumnya dalam sidang Kurniadie yang digelar bersama mantan Kasi Inteldakim Mataram, Yusriansyah Fazrin, KPK mengungkap adanya penerimaan “uang panas” dari proses pelayanan.
Dalam periode Januari-April 2019, KPK mencatat adanya uang panas yang didapatkan pegawai Kantor Imigrasi Mataram senilai Rp1,68 miliar.
Adanya pendapatan tidak resmi itu pun diperkuat dengan kesaksian lima orang yang dihadirkan dalam persidangan Rabu (23/10) lalu di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.
Keterangan itu terungkap dari kesaksian tiga saksi di antaranya yang merupakan pegawai Kantor Imigrasi Mataram. Mereka, yakni penyidik Inteldakim Imigrasi Mataram Abdul Haris, Kasi Lantaskim Gede Semarajaya, dan Kasi Infokim Andrey Sofian Isak. (Ant)