Mataram (Inside Lombok) – Sebanyak 47 pekerja di salah satu hotel di Mataram terkena Pemutus Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan, tanpa adanya surat PHK diberikan. Beberapa hak-hak pekerja yang kena PHK ini pun tak kunjung dibayarkan oleh perusahaan.
Perwakilan para pekerja yang di PHK, Silaudin mengatakan ada beberapa hal yang secara aturan dituntut oleh pihaknya. Seperti pembayaran pesangon dan BPJS Kesehatan serta Tenaga Kerja yang tidak bisa diklaim para pekerja. “Kami adalah korban PHK sepihak yang dilakukan oleh pengusaha,” ujarnya, usai hearing dengan pihak Disnakertrans NTB, Senin (17/2).
PHK ini dikatakan sepihak, karena sebelumnya tidak ada komunikasi ataupun surat pemberitahuan dari pihak perusahaan. Para pekerja mengetahui mereka di PHK secara sepihak dari divising masing-masing. Padahal seharusnya perusahaan memberitahukan secara terlebih dahulu, jika dilakukan secara sepihak maka perusahaan harus membayarkan pesangon kepada pekerja.
“Kami dikumpulkan dan teman di bawah ini hanya menerima informasi dari kepala divisi masing-masing tentang PHK yang dia alami. Jadi PHK yang dilakukan itu adalah perwakilan dari masing-masing divisi hotel sesuai dengan struktur organisasi,” terangnya.
Para pekerja yang kena PHK dengan alasan perusahaan mengalami kerugian dan alasan lainnya adalah karena kualitas SDM pekerja yang membuat perusahaan merugi. Hal tersebut memicu kekesalan pekerja. “SDM yang notabennya sudah tua-tua katanya yang memang secara industry hospitality sudah tidak layak lagi, itu penilaian mereka,” ungkapnya.
Padahal, menurut Silaudin, mereka sudah bekerja secara maksimal dalam proses operasional. Bahkan tidak pernah ada komplain hal saat mereka bekerja dari para tamu. “Pengusaha menyampaikan PHK itu pada tanggal 31 Desember 2024 dengan alasan hotel ini mau di-closed, mau ditutup dengan alasan merugi tadi. Itu belum (tidak ada kaitan dengan efisiensi anggara, Red). Saya sendiri, sudah 27 tahun bekerja di sana,” bebernya.
Saat ini para pekerja hanya menuntut hak-hak mereka sesuai dengan yang diatur oleh negara terhadap pekerja yang terkena PHK. Yakni pesangon dan kewajiban sesuai dengan PP yang ditentukan dalam undang-undang cipta kerja. Serta menuntut service charge yang memang dibayarkan oleh tamu kepada mereka.
“Sebelumnya kami dibayar, namun mulai tahun 2020 service charge tidak dibayarkan. Service charge diberikan setiap bulan sebesar Rp500 ribu per orang dan terakhir dibayarkan pada bulan Februari 2020. Ini juga bagian dari tuntutan, jadi kami tidak buat buat tuntutan, sudah ada aturannya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi mengatakan kedatangan para pekerja hotel yang kena PHK ini merupakan undangan dari pihaknya untuk menyerahkan terkait permintaan mereka kepada pengawas provinsi untuk menghitung tax service. Karena persoalan ini ditangani oleh Disnaker Kota Mataram.
“Data yang diminta terkait, apakah hotel selama mereka bekerja memungut biaya service kepada tamu, dan berapa jumlah tamu yg membayar tax service. Data ini diperlukan untuk bisa menghitung tax service oleh pengawas,” ujarnya.
Lebih lanjut, sementara pemilik hotel telah meninggal dunia dan calon ahli waris aset tidak bisa meneruskan perusahaan. Sehingga masih menjadi pertanyaan siapa yang melakukan PHK kepada para pekerja ini. “Jadi kalau dikatakan PHK sepihak secara lisan, siapa yang melakukan, sementara ini yang perlu diklasifikasi ke (Disnaker) Kota Mataram, siapa sebenarnya pewaris perusahaan setelah ownernya meninggal?” demikian. (dpi)