Mataram (Inside Lombok) – Walikota Mataram mengeluarkan surat esea. nomor : 400.3.1/146/SETDA/ll/202 tentang pembelajaran di bulan ramadhan 1446 hijriyah/2025 masehi di lingkungan satuan pendidikan lingkup Pemerintah Kota Mataram. Dimana, selama bulan puasa Ramadan peserta didik hanya akan mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah selama 17 hari.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram Yusuf mengatakan, menindaklanjuti Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, dan perlu mengeluarkan kebijakan pembelajaran di bulan Ramadan. Kebijakan ini agar dapat menjalankan atau melaksanakan ibadah Ramadhan dengan khusuk, merayakan ibadah dan tradisi hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi, dan tetap mengikuti pembelajaran dengan sebaik-baiknya.
“Kebijakan ini bertujuan agar dinas pendidikan, kepala satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali murid dan peserta didik, dan atau pihak terkait agar menyusun dan menetapkan rencana pembelajaran selama bulan Ramadhan,” katanya.
Ia mengatakan, Menindaklanjuti Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, Nomor 2 Tahun 2025 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 400.1 /320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan 1446 Hijriyah/2025 Masehi. Peserta didik akan melaksanakan pembelajaran secara mandiri mulai tanggal 27 – 28 Februari dan tanggal 3-5 Maret 2025.
“Kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat. Sesuai penugasan dari satuan pendidikan, contoh kegiatan yakni buka bersama keluarga, salat tarawih, tadarusan/baca Al Quran (membuat jadwal kegiatan malam hari di bulan Ramadhan) dan sahur bersama keluarga,” katanya.
Sementara itu mulai tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di satuan pendidikan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.
“Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia,” katanya.
Sedangkan peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. “Semua peserta didik baik yang beragama islam maupun yang beragama selain islam diberikan materi tentang pendidikan wawasan kebangsaan,” kata Yusuf.
Selain itu sambung Yusuf, dalam surat edaran tersebut mulai tanggal 26 – 28 Maret dan tanggal 2 hingga 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi satuan pendidikan. Selama libur Idulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
“Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025. Dinas Pendidikan agar membentuk satuan tugas (SATGAS) untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan ini.
Selama di rumah, orang tua atau wali siswa diminta untuk membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah. “Peran orangtua juga memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri,” tutupnya. (azm)

