26.3 C
Mataram
Minggu, 20 Juli 2025
BerandaLombok UtaraPelunasan Biaya Haji 2025 Dibuka, Jemaah di KLU Bisa Segera Lakukan Pembayaran

Pelunasan Biaya Haji 2025 Dibuka, Jemaah di KLU Bisa Segera Lakukan Pembayaran

Lombok Utara (Inside Lombok) – Pelunasan biaya haji untuk musim haji 2025 telah buka oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lombok Utara (KLU). Para jemaah haji reguler kini dapat melakukan pelunasan mulai 14 Februari sampai dengan 14 Maret 2025.

Kepala Seksi Haji dan Umrah Kemenag KLU, Suparlan, menjelaskan bahwa biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk jemaah calon haji yang berangkat dari Embarkasi Lombok pada tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp56.764.801. Angka ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji untuk tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

“Besaran biaya ini sudah termasuk subsidi pemerintah, yang sebelumnya sebesar Rp90.743.309. Jadi setiap jemaah mendapatkan manfaat subsidi sebesar Rp33.578.508,” ujarnya, Kamis (20/2).

Subsidi ini bertujuan untuk meringankan beban jemaah. Biaya yang telah ditetapkan ini akan mencakup berbagai kebutuhan penting dalam perjalanan haji, mulai dari penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan di Arafah, Mina, dan Muzdalifah. Kemudian biaya tersebut juga akan digunakan untuk keperluan perlindungan, pelayanan di embarkasi/debarkasi, layanan keimigrasian, asuransi, dan biaya lainnya yang mendukung kelancaran ibadah haji.

“Jemaah haji mulai sekarang bisa langsung melakukan pelunasan biaya haji mereka. Kami harap para calon jemaah segera menyelesaikan pelunasan agar bisa lebih fokus mempersiapkan diri untuk ibadah,” ungkapnya.

Berdasarkan data Kemenag KLU, kuota calon jamaah haji reguler asal KLU pada 2025 sebanyak 69 orang. Mereka adalah calon haji yang mendaftar pada periode April hingga September 2012. Sementara itu, jamaah yang mendaftar pada Oktober-Desember 2012 akan masuk kuota pemberangkatan haji tahun 2026.

“Pelunasan biaya haji ini berlaku bagi jemaah yang masuk dalam kuota keberangkatan haji tahun 2025, dengan prioritas diberikan kepada jemaah haji lanjut usia, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan haji reguler,” jelasnya.

Sementara itu, selain melunasi biaya, calon jamaah haji juga wajib menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi fisik mereka siap untuk menjalankan ibadah haji. Pemeriksaan kesehatan ini dilakukan oleh Dinas Kesehatan, dan sebagian besar calon jamaah sudah melaksanakannya. “Kami berharap semua calon jamaah haji dalam kondisi sehat dan siap menjalankan ibadah dengan lancar,” demikian. (dpi)

- Advertisement -


Berita Populer