24.5 C
Mataram
Selasa, 25 Februari 2025
BerandaLombok TimurPilkades Serentak di Lotim Tertunda, Menunggu Aturan dari Kemendagri

Pilkades Serentak di Lotim Tertunda, Menunggu Aturan dari Kemendagri

Lombok Timur (Inside Lombok) – Rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) yang sebelumnya dijadwalkan pada triwulan III tahun 2025 terpaksa harus ditunda. Penundaan ini terjadi karena masih menunggu kejelasan aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelaksanaan Pilkades setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta selesainya Pemilu dan Pilkada 2024.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lombok Timur, Salmun Rahman, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 17 desa yang dipimpin oleh pejabat kepala desa (Pj. Kades), yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang ditunjuk oleh Bupati untuk mengisi kekosongan jabatan akibat kepala desa sebelumnya mengundurkan diri atau meninggal dunia.

“Dari 17 desa tersebut, empat di antaranya mengalami kekosongan karena kepala desa meninggal dunia, sedangkan yang lain dikarenakan pengunduran diri,” ujar Salmun Rahman saat ditemui di kantornya pada Sabtu (22/2).

Semula, sebanyak 14 desa telah direncanakan untuk mengikuti Pilkades Serentak pada tahun 2025, termasuk Desa Sembalun Lawang yang mengalami kekosongan setelah kepala desanya mengundurkan diri. Namun, jumlah desa yang akan melaksanakan Pilkades bisa bertambah menjadi 16 atau 17 desa, jika tidak dilakukan Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk desa yang kepala desanya meninggal dunia.

“Kami telah merencanakan 14 desa untuk mengikuti Pilkades Serentak dan tiga desa lainnya untuk Pilkades PAW. Namun, pelaksanaannya masih menunggu Peraturan Pemerintah sebagai regulasi pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2024 yang hingga saat ini belum diterbitkan,” jelasnya.

Menurutnya, penyelenggaraan Pilkades di Lombok Timur terhambat karena belum adanya regulasi baru yang mengatur teknis pelaksanaannya. Ia menambahkan bahwa setelah aturan tersebut diterbitkan, pemerintah daerah baru bisa mulai menyusun jadwal dan tahapan Pilkades. “Pelaksanaan Pilkades ini masih terganjal aturan yang belum rampung. Setelah regulasi tersebut diterbitkan, kami akan segera melakukan perencanaan lebih lanjut,” terangnya.

Dinas PMD terus berkoordinasi dengan Kemendagri guna memastikan bahwa Pilkades dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Salmun menyebutkan bahwa pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait proses penyusunan peraturan pemerintah yang baru dan berharap segera mendapatkan petunjuk teknis agar pelaksanaan Pilkades bisa sesuai dengan rencana.

“Kami sudah menerima kabar bahwa aturan baru mengenai Pilkades sedang dalam tahap finalisasi. Kami berharap segera mendapatkan petunjuk teknis agar bisa menjalankan proses pemilihan kepala desa sesuai ketentuan,” ujarnya.

Desa-desa yang telah dipersiapkan untuk mengikuti Pilkades serentak tahun 2025 di antaranya adalah Sembalun Lawang, Sakra, Tumbuh Mulia, Bebidas, Loyok, Montong Baan, Lenek Lauk, Korleko, Mekarsari, Rumbuk Timur, Kilang, Selagik, Sukarema, dan Dane Rasa.

Anggaran untuk penyelenggaraan Pilkades ini telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lombok Timur tahun anggaran 2025. “Berdasarkan peraturan yang berlaku, anggaran untuk Pilkades Serentak dibebankan pada APBD, bukan APBDes. Kami sudah melakukan persiapan, tinggal menunggu regulasi yang akan diterbitkan,” kata Salmun Rahman.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa jadwal Pilkades ini bisa saja berubah tergantung pada kebijakan bupati yang terpilih nanti. “Pilkades Serentak tahun 2025 bisa saja ditunda hingga tahun 2026 jika nantinya diputuskan untuk menggabungkan dengan 89 kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang hingga Mei 2026,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memastikan bahwa semua persiapan terkait logistik dan anggaran telah disiapkan, meskipun pelaksanaan Pilkades masih bergantung pada aturan terbaru dari pemerintah pusat. “Kami terus memantau perkembangan dan menunggu regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” tutupnya.

Di sisi lain, masyarakat Lombok Timur juga berharap ada kepastian mengenai waktu pelaksanaan Pilkades. Salah seorang warga Desa Sembalun Lawang mengungkapkan harapannya agar pemilihan kepala desa segera dilakukan sehingga pemerintahan desa bisa berjalan dengan lebih baik.

“Kami ingin ada kejelasan hukum agar Pilkades bisa segera dilaksanakan. Kepala desa yang terpilih nanti harus bisa membawa perubahan dan bekerja untuk kepentingan masyarakat,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Pilkades Serentak di Kabupaten Lombok Timur yang akan melibatkan 229 desa tetap bergantung pada keputusan pemerintah pusat dan regulasi yang akan diterbitkan dalam waktu dekat. Untuk sementara, masyarakat diimbau untuk bersabar menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah daerah dan pusat. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer